NEGARA,MENITINI.COM-Bupati Jembrana I Nengah Tamba menggelar tatap muka dengan puluhan warga dengan kondisi rumah rusak berat dampak banjir bandang di DAS Biluk Poh Kecamatan Mendoyo beberapa waktu lalu. Pertemuan yang juga dihadiri Kalakaa BPBD Provinsi Bali Made Rentin, digelar di wantilan Jagatnatha jumat ( 4/11).
Pertemuan ini dimaksudkan oleh Bupati Tamba agar mendapatkan informasi yang jelas dan benar terkait bantuan perehaban rumah, pembangunan rumah, dan juga relokasi rumah. Tidak ada kesimpangsiuran berita, sehingga memunculkan masalah di masyarakat.
Bupati mengatakan memfasilitasi warganya terdampak yang rumahnya rusak berat mengaku akan berlaku adil. “Semua sudah ada datanya. Kita dengan semua jajaran sudah berusaha luar biasa. Tidak ada kesimpangsiuran berita, sehingga memunculkan masalah di masyarakat. Nanti akan disampaikan oleh Pak Made Rentin,” ungkap I Nengah Tamba.
“Dumogi semua sehat dan kembali pada kegiatan keseharian biasanya. Kalau dibilang semua sedih dan susah, sudah pasti. Itu semua sudah jalan yang diberikan Tuhan, jangan ada yang menyalahkan, yang penting kita sudah berusaha terbaik. Perlu kekuatan dan ketegaran, tetap semangat,” ucapnya.
Berdasarkan data total kerusakan rumah dari catatan BPBD Kabupaten Jembrana sampai saat ini terdata 72 rumah rusak berat, 76 rumah rusak sedang, dan 35 rumah rusak ringan. Sementara ada 3 fasilitas umum rusak berat, 5 rusak sedang, dan 2 rusak ringan. Yang relokasi 39 rumah dan 70 lebih mendapatkan stimulan.
Sementara Kalaksa BPBD Provinsi, I Made Rentin menjelaskan dari data yang diperoleh ajuan BPBD Jembrana sejumlah 45 rumah. Sedangkan hasil verifikasi di lapangan ada 39 rumah yang terdampak langsung dan rusak berat, sepakat untuk relokasi.
Untuk mekanisme ada 2 persyaratan, yaitu tanah disediakan oleh Pemerintah Provinsi di 3 lokasi. Nantinya masyarakat didampingi Perbekel dan Camat akan menentukan pilihan di 3 lokasi tersebut. Kedua proses biaya pembangunan bisa sharing/berbagi antara Pemprov dan Pemerintah Pusat.Â
“Dari Pemerintah Pusat diberikan persatu rumah Rp. 35 juta, bisa ada pendamping dari Pemerintah setempat untuk fasilitas pendukung diluar rumah layak huni,” jelas Made Rentin.Â
Lanjut Made Rentin, untuk di luar 39 rumah relokasi tersebut mendapatkan stimulan biaya sesuai Pergub 32 Tahun 2021 terkait Bantuan Sosial yang tidak direncanakan untuk memberikan stimulan kepada 3 hal, yaitu santunan kepada korban meninggal dunia Rp. 15 juta, perbaikan fasilitas umum pertitik maksimal Rp. 100 juta, dan untuk rumah nilainya sama seperti bedah rumah Rp. 35 juta.
Terkait ini, I Made Rentin mengatakan bahwa kesepakatan dengan Pemkab dan Pemkot seluruh Bali maksimal kelengkapan administrasi tanggal 10 Nopember 2022 sudah dierima di Provinsi Bali.
“Sehingga waktu pencairannya tidak melewati tahun anggaran 2022, yaitu maksimal 15 Desember 2022 untuk kejadian bencana 16,17, dan 18 Oktober 2022, ungkap Kalaksa BPBD Provinsi I Made Rentin.Â
Ia berharap bagi warga yang akan direlokasi untuk mengikhlaskan dan menerima pindah ke tempat yang nanti disepakati. Ia khawatir jika warga memaksakan bertahan akan beresiko terjadi bencana lagi kedepannya, karena jika masih bertahan akan beresiko terjadi bencana lagi kedepannya.
“Kita hitung ini kejadian yang ketiga kali dan yang paling parah. Mulai dari tahun 1998, 2018, dan sekarang 2022 yang terparah,” tandasnya . (M-011)