SEMARAPURA,MENITINI.COM-I Nyoman Suwirta mengajukan surat pengunduran diri sebagai bupati Klungkung ke DPRD pada Selasa (2/5/2023).
Pengunduran diri tersebut dilakukan untuk melengkapi persyaratan pendaftaran sebagai bakal calon (bacalon) anggota DPRD Provinsi. Sementara DPRD Kabupaten Klungkung memastikan akan memproses pengunduran diri Bupati Suwirta tersebut melalui sidang paripurna istimewa.
Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom menyampaikan, meski sudah mengajukan pengunduran diri, bukan berarti bupati seketika tidak menjabat lagi. Sebaliknya, dikatakan masih ada proses panjang yang harus dilalui. Diantaranya, surat pengunduran diri tersebut harus dibahas terlebih dahulu dalam sidang paripurna istimewa. Kemudian, keputusan dalam paripurna istimewa akan diteruskan ke Gubernur Bali. Setelah itu barulah Gubernur yang akan meneruskan ke Kementerian.
“Pengunduran diri yang masuk pasti kita proses. Namun, walau sebagai pimpinan dan seluruh anggota dewan hadir, hari ini bisa saja kami terima dan bisa saja kami paripurna istimewa, tapi kan ujung-ujungnya di Gubernur. Nanti di Gubernur cepat prosesnya, ujung-ujungnya keputusan toh di kementerian. Makannya sesuai proses dan sesuai dengan peraturan saja,” ungkap Ketua DPRD Klungkung.
Sepanjang surat pemberhentian belum keluar dari Kementerian Dalam Negeri, maka sepanjang itu I Nyoman Suwirta masih resmi menjabat sebagai Bupati Klungkung. Masih berhak pula menggunakan fasilitas negera. Seperti mobil dinas.
“Tatkala nanti sudah turun Daftar Calon Sementara (DCS), dan beliau simakrama ke masyarakat, saat itu berarti beliau bukan sebagai bupati, tapi sebagai pribadi bakal calon anggota DPRD Provinsi. Saat itu, barulah beliau tidak boleh bawa atau gunakan fasilitas negara seperti mobil,” tegas Gde Anom.
Sementara itu, Bupati Suwirta setelah mengajukan pendunduran diri mengatakan akan lebih fokus untuk mempersiapkan diri sebagai bacalon anggota DPRD Provinsi. Tentunya tanpa mengesampingkan tugas utamanya sebagai Bupati Klungkung. Sepanjang belum ada surat pemberhentian dari Kemendagri, Bupati Suwirta menegaskan dirinya tetap akan menuntaskan program-program kerjanya.
“Urusan bagi waktu sudah biasa. Justru sambil tugas sebagai bupati sekaligus sosialisasi ke masyarakat tentang apa yang sudah saya kerjakan selama ini,” ungkapnya.
Terkait pemanfaatan fasilitas negara, Bupati Suwirta menegaskan, saat ini dirinya baru sebatas mengajukan pengunduran diri saja. Kedudukannya masih resmi menjabat sebagai bupati. Sehingga wajar apabila menggunakan fasilitas negara.
“Saya kan masih jadi bupati, kalau ada yang anggap begitu (sudah mengundurkan diri, tapi masih gunakan fasilitas negara) saya anggap mereka bodoh. Saya baru ajukan pengunduran diri. Sangat wajar masih gunakan fasilitas negara. Tugas saya sampai pencermatan tanggal 3 Oktober masih resmi sebagai bupati. Sampai penetapan caleg,” tegasnya.
Selain mengajukan surat pengunduran diri, sebagai bentuk keseriusan bupati maju sebagai bacalon anggota DPRD Provinsi melalui Partai PDIP, Bupati Suwirta juga tengah sibuk memenuhi syarat lainnya. Diantaranya, menjalani rangkaian tes kesehatan. Seluruh persyaratan yang dibutuhkan diharapkan segera terpenuhi, sehingga sesuai target Partai PDIP Klungkung, pendaftaran ke KPU bisa dilakukan pada tanggal 8 Mei mendatang. (M-003)
- Editor: Daton