SINGARAJA,MENITINI.COM Penanganan dugaan penyimpangan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata yang dikelola Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng untuk promosi pariwisata yang kini masih ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, membuat Bupati Putu Agus Suradnyana angkat bicara.
Bupati Suradnyana mengaku tidak mengetahui dugaan penyimpangan dana hibah PEN Pariwisata dengan modus ‘mark-up’. Menurutnya, ada dua versi dan aparat masih melihat data sehingga ia berkesimpulan para pihak masih mencermati data yang ada. “Dari aparat kan masih melihat data dulu. Kesimpulan kan baru tahap melihat saja. Tapi Kadis Pariwisata saya panggil, katanya tidak ada persoalan,” kata Suradnyana seperti dikutip Surat Kabar Pos Bali, Jumat (29/1/2021).
Anehnya, sebagai Bupati, Suradnyana berkelit, dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya program Explore Buleleng yang diluncurkan Dispar Buleleng. “Saya tidak tahu program ini. Saya bingung, apa ini? Saya baru tahu, ada pembagian tujuh puluh, tiga puluh. 70 untuk hotel dan 30 untuk Explore Buleleng,” kata Suradnyana.
Bahkan menurutnya, selaku Bupati dia tidak mendapat laporan adanya pengguliran dana hibah PEN Pariwisata tersebut. “Mungkin karena uangnya dari pusat juklak juknisnya tim teknis, saya tak dilaporin,” jelas Suradnyana.
Meski demikian Suradnyana pun berharap, agar nantinya dari hasil pemeriksaan atau penyelidikan yang dilakukan Kejari Buleleng tidak menemukan adanya unsur pidana. Artinya, semua kegiatan yang telah dilakukan Dispar Buleleng sesuai aturan yang berlaku. “Tidak boleh berandai-andai. Saya berharap, baik-baik saja,” ucap Suradnyana.
Sementara terpisah Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara menjelaskan, beberapa orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dispar Buleleng serta rekanan, untuk mendalami dugaan penyelewengan bantuan dana hibah dari pemerintah pusat bermodus mark-up atau dengan pembuatan SPJ fiktif.
Untuk diketahui, Buleleng mendapat bantuan dana pusat dari program PEN Pariwisata sebesar Rp13 miliar. Dari Rp13 miliar itu, dana ini diberikan kepada hotel dan restoran sebesar Rp 9 miliar, dan terserap Rp7 miliar sedangkan sisanya Rp2 miliar dikembalikan ke Kas Negara.
Sementara dana sebesar Rp4 miliar diposkan untuk operasional. Dana inilah yang terindikasi penyelewengan. Dana operasional yang diduga bermasalah ini dipakai untuk mendanai kegiatan Bimtek, eksplorasi, dan promosi potensi pariwisata Buleleng Explore, hibah serta perbaikan sarana dan prasarana tempat wisata.
Hanya saja Jayalantara kembali menegaskan, tidak semua disinyalir ada penyelewengan. Dan ini semua tergantung dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi, serta hasil temuan yang sifatnya rahasia.
Dari hasil penyelidikan awal, untuk kegiatan Buleleng Explore, yang digelar selama empat kali dalam rentang November sampai Desember 2020 lalu diduga bermasalah.
“Kami mengindikasikan untuk kegiatan lainnya perlakuannya sama. Namun sepanjang mereka bisa membuktikan bahwa mereka bekerja dengan baik, silakan saja. Kembali lagi ini semua tergantung dari hasil pemeriksaan,” terang Jayalantara.
Dalam kegiatan Buleleng Explore, Dispar selaku penyelenggara menggandeng rekanan dalam teknis kegiatan. Rekanan tersebut membantu mencarikan transportasi hingga akomodasi. “Rekanan ini bekerja, namun nilai kewajarannya yang patut dicurigai. Ada banyak harus kami klarifikasi. Satu-satu kami cek,” ungkap Jayalantara.
Menurut Jayalantara, pengawasan terhadap pengelolaan dana hibah PEN Pariwisata merupakan intruksi langsung dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. “Penyelidikan kami fokus pada pengelolaan dana hibah PEN. Ini intruksi Kejagung, untuk benar-benar memperhatikan dana PEN,” pungkas Jayalantara.
Sebelumnya Kepala Dispar Buleleng, Made Sudama Diana, tak menampik ada proses hukum yang dilakukan pihak kejaksaan terkait dengan penggunaan dana PEN Pariwisata. Hanya saja ia mengaku, tak mengetahui kegiatan mana yang didalami kejaksaan dan terindikas penyimpangan. edo/poll