Jumat, 22 November, 2024

Bupati Tamba Tolak Joged Porno Pentas di Jembrana, Ajak Ajegkan Budaya dan Selamatkan Generasi Muda 

Bupati Tamba mengeluarkan Surat Edaran Nomor 683 Tahun 2023 tentang Pementasan Tari Joged Bumbung yang ditandatangani, Kamis (23/11) di Rumah Jabatan Bupati Jembrana. (Foto: M-011)

JEMBRANA,MENITINI.COM-Tari Joged Bumbung dalam pementasannya oleh beberapa pihak telah terjadi penyimpangan dari pakem dan tata pementasan Tari Joged Bumbung yang berpotensi memenuhi kualifikasi pornografi dan pornoaksi, baik dalam pertunjukan langsung maupun media sosial.

Hal tersebut sangat disayangkan oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba. Menurutnya, Tari Joged Bumbung harus dihormati, dilindungi, dan dilestarikan apalagi sejak Tahun 2015 telah diakui sebagai warisan budaya dunia tak benda oleh UNESCO sebagai tari pergaulan untuk hiburan masyarakat Bali.

Bupati Tamba meminta seluruh masyarakat Jembrana dan pihak-pihak terkait agar mendukung dan turut serta berperan aktif menghormati, melindungi dan melestarikan pakem dan tata cara pementasan Tari Joged Bumbung.

Hal itu, ditegaskannya dengan dikeluarkannya  Surat Edaran Nomor 683 Tahun 2023 tentang Pementasan Tari Joged Bumbung yang ditandatangani, Kamis (23/11/2023) di Rumah Jabatan Bupati Jembrana.

Bupati Tamba melihat pertunjukan Joged Bumbung yang berbau erotis kerap muncul di berbagai platform media sosial yang sangat mudah untuk ditonton oleh anak-anak. Hal itu tentunya berpotensi untuk dilihat dan ditiru oleh anak-anak.

“Hari ini banyak sekali kita lihat di YouTube atau media sosial pertunjukan Joged Bumbung yang diluar pakem yang ada. Saya tidak suka hal tersebut sehingga saya mengeluarkan Surat Edaran ini,” ucapnya.

Dalam surat edarannya, pihaknya menegaskan kepada Instansi Pemerintahan, Lembaga, Perguruan Tinggi, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Budayawan, dan Seniman terkait di Kabupaten Jembrana untuk melaksanakan pembinaan secara intensif dan berkelanjutan terhadap sekaa/sanggar/kelompok seni Tari Joged Bumbung sesuai dengan pakem beserta etika pementasannya secara langsung dan/atau media online.

Bahkan, dirinya akan melibatkan PolPraDes (Polisi Pamong Praja Desa), Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk melakukan pengawasan terhadap kemungkinan adanya pementasan Tari Joged Bumbung yang tidak sesuai pakem bahkan terkesan erotis.

“Di desa kita memiliki PolPraDes, Bhabinkamtibmas dan Babinsa akan kita tugaskan untuk mengawal ini. Apabila ditemukan hal itu, kita akan minta PolPraDes, Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk berkoordinasi meminta pertanggung jawaban penyelenggara dan hiburannya akan kita bubarkan,” tegasnya.

Menurut Bupati Tamba, kegiatan Yadnya yang diiringi oleh pementasan Tari Joged Bumbung yang tidak sesuai pakem selain mendapat sanksi Sekala berupa pembubaran juga mendapat sanksi secara Niskala.

“Masyarakat sekarang harus sadar, Pementasan Joged Bumbung yang tidak sesuai pakem ada sanksinya, yaitu sanksi sekala dan sanksi Niskala. Sanksi Niskala saya rasa seluruh kegiatan upacara yang merupakan Manusa dan Dewa Yadnya apabila diiringi dengan hiburan yang seperti ini, Yadnya nya kemungkinan tidak lulus bahkan kembali leteh,” ujarnya.

Bupati yang pernah menduduki ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali (2014-2019) juga meminta para Youtuber dan/atau pegiat media sosial agar tidak memfasilitasi dan/atau menyebarkan content/penampilan Tari Joged Bumbung yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi, pada platform Youtube dan media sosial lainnya.

Bupati Tamba mengaku akan mendukung pelestarian Tari Joged Bumbung klasik dengan memberikan apresiasi serta melibatkan para seniman Joged Bumbung dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

“Yayasan Jogeg Bumbung ini agar terus eksis kami akan memberikan apresiasi, sama seperti Jegog dan Makepung. Kalau ada event-event dinas kita akan tampilkan Joged Bumbung dengan apresiasi yang nilainya nanti akan kita tentukan sebagai jasa pementasan,” tandasnya.

Sementara itu ketua Yayasan Jogeg Bumbung Klasik Jembrana, I Gede Andaya Sukalana sangat mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati Jembrana. Hal tersebut, menurutnya dapat melindungi Joged Bumbung Jembrana berkembang sesuai dengan pakem yang telah ada.

Dengan jumlah 32 sekaa se-Jembrana, ia  siap mensosialisasikan penerapan SE tersebut.

“Saya sangat mendukung dan itulah yang saya harapkan, karena banyak diluaran sana joged yang jaruh (erotis), dikonotasikan Jembrana juga seperti itu karena di Jembrana sedang booming Joged Bumbungnya. Mereka beranggapan itu adalah Joged Bumbung Jembrana, padahal itu salah besar,” ucapnya.

Andaya Sukalana mengatakan munculnya Joged Bumbung yang berbau porno di daerah lain karena belum adanya perhatian pemerintah. Namun di Jembrana, dirinya bersyukur pemerintah daerah memberikan perhatian khusus terhadap pelestarian Joged Bumbung Klasik.

“Bukannya saya menjelekkan teman yang lain, pada dasarnya semua bagus cuma oknum-oknum yang seperti itu. Mungkin perhatian belum sampai kesana, astungkara Jembrana betul-betul diperhatikan oleh bapak Bupati. Saya sangat berterima kasih kepada Bupati atas himbauan-himbauan seperti surat edaran tadi,” ujarnya.

Pihaknya tidak menampik adanya pementasan Joged Bumbung yang tidak sesuai dengan pakemnya. Dijelaskannya Joged Bumbung itu dipentaskan oleh oknum-oknum penari yang tidak tergabung dalam suatu wadah yayasan kesenian khusus Joged Bumbung.

Dirinya menegaskan di Yayasan Jogeg Bumbung Klasik Jembrana hal-hal seperti tidak akan terjadi, karena pihaknya memiliki aturan yang ketat terkait dengan pakem pementasan Tari Joged Bumbung.

“Di lokalan di rumah ada, kalau di kami hal itu tidak bisa. Saya paling tidak sebelum pentas akan saya jajagi joged itu, karena kapasitas saya sebagai ketua yayasan dan mereka itu ada di crew kami. Dan kami punya aturan tidak boleh mementaskan joged yang porno, akan kami berikan sanksi, apabila sampai dua kali tercatat, tidak akan kami berikan pentas,” tandasnya. (M-011)

  • Editor: Daton