Minggu, 24 November, 2024

Buron Terpidana Korupsi, Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen Kajari Aru

Ilustrasi

AMBON, MENITINI– Enam tahun buron dari kejaran Kejari Aru, Thommy Wattimena, terpidana korupsi proyek pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB) SD Kristen Jelia, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Tahun 2007, akhirnya ditangkap.

Thommy berhasil ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru di lokasi persembunyiannya di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada Minggu (29/5/2022).

“Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aru telah menangkap DPO atas nama Thommy Wattimena di Kudamati kemarin,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi kepada media ini, Senin (30/5/2022).

6 tahun buron Terpidana korupsi ini akhirnya ditangkap tim intelijen Kejari Aru.

Thommy mulai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan putusan Mahkama Agung RI No 1020 K/Pidsus/2015 tgl 27 Mei 2015 jo Putusan PT Ambon No 09/Pid.Tipikor/2014/PT. AMB tgl 12 Nov 2014.

Menurut Wahyudi sebelum akhirnya menangkap buron itu, tim Kejari Aru terlebih dahulu memantau pergerakan Thommy sejak Kamis (26/5/2022).

“Terpidana ini telah dipantau sejak Kamis pekan kemarin,” katanya.