Setelah ditangkap, Thommy kemudian dibawa petugas ke kantor Kejari Ambon untuk diperiksa.
Sesuai rencana, yang bersangkutan akan langsung dibawa ke Dobo, Kepulauan Aru hari ini.
“Rencananya hari ini dia akan diterbangkan ke Dobo, untuk dieksekusi,” ujarnya.
Thommy merupakan kontraktor CV Letmi Pratama yang mengerjakan proyek pembangunan tiga ruang kelas baru SD Kristen Jelia, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku pada tahun 2017 silam.
Namun pembangunan tiga RKB itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Thommy malah melakukan praktik kejahatan korupsi terhadap anggaran pembangunan tiga RKB tersebut.
Dalam sidang pada tingkat pertama, Thommy divonis selama empat tahun penjara dan diwajibkan membayar uang ganti rugi sebesar Rp. 97.623.369, subsider 3 bulan penjara.
Vonis tersebut dikuatkan oleh pitusan Mahkama Agung RI No. 1020 K/Pidsus/2015 tanggal 27 Mei 2015 jo Putusan PT Ambon No. 09/Pid. Tipikor/2014/PT. Ambon tanggal 12 November 2014. (M-009).