Jumat, 22 November, 2024

Buronan Imigrasi Ditangkap di Seminyak, Begini Kronologi Penangkapan

Imigrasi gelar jumpa pers dan memperlihatkan dua buronan yang ditangkap

KUTA,MENITINI.COM – Setelah buron 13 hari, Dua Warga Negara Rusia yang menjadi DPO Imigrasi Ngurah Rai diamankan tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Bali bersama petugas Imigrasi, Rabu (24/2/) dini hari.

Andrei Kovalenka alias Andrew Ayer  (33) dan Ekaterina Trubkina (34 ) ditangkap petugas sekitar pukul 01.30 Wita di salah satu vila di jalan Umalas I Kelurahan Seminyak.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Eko Budianto mengatakan, setelah 13 hari dicari di seluruh wilayah Bali, berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait. Rabu (24/2) pukul 01.30 Wita, tim berhasil mengamankan kedua DPO  di sebuah vila di jalan Umalas I kelurahan Seminyak.  

Sebelum diamankan, tim gabungan sempat bergerak ke salah satu tempat diduga jadi tempat persembunyian keduanya di wilayah Kuta Utara pada pukul 21.50 Wita.
Disana petugas mendapatkan informasi kedua DPO itu tinggal di daerah Canggu Kuta Utara.  

Pukul 11. 00 wita, tim bergerak ke salah satu vila di jalan Blumbak Dauh Kerobokan. Petugas  mendapat informasi kedua DPO sudah pindah lokasi ke vila di daerah jalan Umalas.

Pada pukul 01.15 Wita, tim tiba di lokasi dan langsung melakukan pencarian. Pukul 01.30 Wita, tim berhasil mengamankan kedua DPO itu di dalam sebuah vila di jalan Umalas Kuta Seminyak.  “Saat ini keduanya telah diamankan di ruang detensi kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Kami dari Kemenkum HAM Bali mengucapkan terimakasih kepada Mabes Polri, Polda Bali, Kodam IX Udayana dan semua pihak yang membantu dan mendukung proses pencarian kedua dpo tersebut. Utamanya kepada Resmob Ditreskrimum Polda Bali yang luar biasa mendampingi pencarian dari awal sampai DPO berhasil diamanakan,” kata Eko Budianto.

Ia menembahkan, Andrew Ayer merupakan buronan interpol qa diajukan oleh negara Rusia atau dari tempat asal yang bersangkutan dengan kasus Narkoba. Di Indonesia ia juga terjerat kasus yang sama, namun sudah selesai menjalani masa hukuman dan hendak di deportasi ke negaranya.

Namun karena yang bersangkutan kabur saat proses penyiapan dokumen proses pendeportasian, maka pihaknya kembali melakukan koordinasi dengan Polda Bali. “Ini dikaji dan koordinasikan dahulu dengan Polda Bali. Apakah nanti akan langsung di deportasi dengan pengawalan Polda atau proses pidana lebih lanjut,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan, Andrew Ayer yang merupakan buronan interpol dengan status red notice dimankan bersama pasangannya yang diduga turut membantu pelarian Andrew. 

Saat diamankan, keduanya tak memberikan perlawanan seperti. Kedua DPO tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk diproses. “Kalau pasangannya ini nanti ditemukan tindak pidana membantu melarikan yang bersangkutan (Andrew Ayer), maka akan ada pertangungjawaban hukum kedepannya,” ujarnya. man/poll