DENPASAR,MENITINI.COM-Buronan Interpol asal Kanada Stephane Gangnon (50) dilakukan ekstradisi pada Kamis (8/7/2023) sekitar pkl 21.00 Wita. Ekstrasi tersebut dilakukan karena masa penahanan Stephane telah habis.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan ekstrasi terhadap pria bertato itu sempat tertunda. Penundaan itu karena polisi masih membutuhkan keterangan Stephane terkait dugaan pemerasan oleh oknum Polisi sebesar Rp1 Miliar. “Sehingga, terhitung selama 20 hari Stephane Gagnon harus jalani penahanan di rutan Polda Bali di Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar,” katanya.
Namun karena masa penahanannya sudah habis, ekstradisi terhadap Stephane Gangnon harus dilakukan, pada Kamis 8 Juni 2023. “Masa penahanan sudah habis sehingga dilakukan ekstradisi Kamis ini,” bebernya kepada awak media.
Pihak kepolisian kata Kombes Pol Stefanus, sudah berkoordinasi dengan petugas Imigrasi selaku pihak yang berwenang melakukan penindakan atau deportasi. Bila surat dari Divhubinter Polri diterima, akan diserahkan langsung ke Imigrasi.
Ekstradisi Stephane akan dilakukan melalui Australia karena Indonesia tidak punya kerja sama ekstradisi dengan Kanada. “Jadi, dalam proses ekstradisi ini, Interpol Indonesia menyerahkannya kepada Interpol Australia untuk selanjutnya diserahkan kepada Interpol Kanada,” jelasnya.
Kombes Pol Stefanus mengungkap, ekstradisi terhadap Stephane sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Dari penyerahan di Australia, ada tiga orang anggota Polri yang akan mendampingi. Yakni dua dari Divhubinter dan satu dari Polda Bali.
Stephane Gangnon diburu Tim Interpol dengan red notice nomor A-6452/8-2022. Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di negaranya.
Stephane Gangnon ditangkap petugas Imigrasi bersama aparat Polda Bali di sebuah vila tempat tinggalnya di Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung pada Jumat 19 Mei 2023 dan langsung ditahan di Polda Bali. (M-003)