Bali, 16 Februari 2025 –
JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Buronan yang berhasil ditangkap adalah Muhammad Khairuddin, seorang terpidana kasus korupsi, yang diamankan di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada pukul 15.15 WITA.
Muhammad Khairuddin, yang merupakan Direktur PT Batu Gunung Haruyan, ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 240 K/Pid.Sus/2015 yang menyatakan bahwa ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut.”
Dalam putusan tersebut, Khairuddin dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun, denda sebesar Rp100 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp917.633.550.
Buronan yang berusia 47 tahun ini, yang berasal dari Barabai, Kalimantan Selatan, bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk menjalani eksekusi hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masih berkeliaran agar segera menyerahkan diri. Ia menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan dan bahwa pihak Kejaksaan akan terus memantau serta mengejar mereka untuk memastikan kepastian hukum.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, Kejaksaan Agung kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
- Editor: Daton