KEDIRI,MENITINI.COM-Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menunjukkan ketegasannya dalam memburu buronan. Kali ini, mereka berhasil mengamankan Uchik Trisilia Putri bin Trimo, seorang buronan dari Kejaksaan Tinggi Aceh yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Uchik Trisilia Putri (34), diamankan pada Selasa (18/2/2025) pukul 21.30 WIB di Tarokan, Kediri, Jawa Timur. Ia merupakan terpidana dalam kasus jarimah khalwat, sebagaimana yang telah diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam Putusan Nomor 01/JN/2016/MA-Aceh pada 29 Januari 2016. Berdasarkan putusan tersebut, Uchik dijatuhi hukuman ‘uqubat penjara selama lima bulan dan 20 hari serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Kasus ini bermula ketika Uchik Trisilia Putri bersama seorang pria bernama Imaduddin terbukti melakukan jarimah khalwat di sebuah rumah yang mereka tempati di Gampong. Khalwat dalam hukum Jinayat Aceh adalah perbuatan berduaan antara pria dan wanita yang bukan mahram dalam keadaan yang dapat menimbulkan dugaan perbuatan asusila.
Setelah putusan tersebut, Uchik Trisilia Putri menghilang dan menghindari eksekusi hukuman. Namun, setelah sembilan tahun dalam pelarian, ia akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Saat diamankan, Uchik bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Untuk sementara, ia dititipkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri sebelum dipindahkan guna menjalani hukumannya.
Jaksa Agung RI menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus memantau dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran guna menegakkan kepastian hukum. Ia juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan di Indonesia.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap pelanggar hukum harus bertanggung jawab atas perbuatannya. (M-011)
- Editor: Daton