Senin, 25 November, 2024

Buruk Pelayanan, Kinerja Kepala BRI Unit Dievaluasi

Aktivitas di dalam ruangan Bank BRI Unit Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
Aktivitas di dalam ruangan Bank BRI Unit Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru. (foto:M-009)

DOBO, MENITINI.COM – Kinerja Kepala Unit BRI Dobo, Taufan Irfansyah Zein Tetanel segera di evaluasi, mengapa tidak, kalau mau di telusuru lebih dalam maka akan terungkap banyak persoalan yang ada di BRI unit Dobo yang dipimpinnya.

Salah satu korban Debitur BRI Dobo, Neksen, menjelaskan kepada media ini bahwa, ia sangat kecewa dengan pelayanan yang dilakukan oleh kepala BRI Unit Dobo. Pasalnya, setelah ia selesai pembayaran kreditnya di bank, namun jaminan kredit berupa BPKB motornya masih ditahan oleh pihak BRI Unit Dobo. 

Anehnya hal penahanan BPKB nya itu sudah berlangsung satu tahun lebih, tanpa ada penjelasan yang jelas, ungkapnya.

Korban sudah berusaha untuk meminta secara baik-baik haknya berupa BPKB motor namun tidak diberikan.

Kasus ini ia telah laporkan kepihak yang berwajib, dalam hal ini Polsek Dobo agar kasus ini segera ditangani oleh pihak kepolisian setempat.

“Dan melalui mediasi Polsek Dobo maka BPKB saya sudah dikembalikan oleh pihak bank BRI Unit Dobo, hari ini, Jumat (2/12/2022),” katanya. Ia juga memberikan apresiasi kepada pihak Polsek Dobo yang telah bekerja dengan baik.

Hanya saja ia ingatkan bahwa, Bank milik badan usaha milik negara (BUMN) ini mestinya menjadi contoh dan teladan, serta panutan bagi bank-bank swasta yang ada di Dobo, baik dari sisi pelayanan maupun tingkat kejujuran dalam tugas. Bukan sebaliknya menciderai nama baik Bank Rakyat Indonesia ini.

“Bank BRI adalah, bank pertama-tama di Indonesia dan menjadi bank kebanggaan kita bersama,” tandasnya.

Ia meminta kepada Kepala Cabang BRI Tual dan Ambon agar segera mengevaluasi kinerja Kepala BRI Dobo, bila perlu ada sanksi, sampai pencopotan yang bersangkutan dari jabatannya.

Korban menilai yang bersangkutan tidak memiliki etika dalam berkomunikasi. Sebagai pimpinan mestinya memiliki kerendahan hati dalam pelayanan, sehingga nasabah merasa terpuaskan dengan pelayanan mereka. Bukan sebaliknya hak nasabah atau debitur ditahan, tidak diberikan malah ngomongnya tidak jelas arahnya, kesalnya.

Ia juga memberi saran kepada kepala unit BRI Dobo, Taufan Irfansyah Zein Tetanel agar kembali membaca ulang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Agar Tetanel bisa tahu dan mengerti perjanjian pokok yang telah disepakati, imbaunya.

Hal yang sama juga menimpa salah satu guru SD Negeri 6 Kabupaten Kepulauan Aru, Samson Teljuir. Dari hasil konfirmasi media ini lewat telepon selulernya.

Tiljuir menyampaikan kepada media ini bahwa sekira jam 11.00 WIT, ia pergi ke Bank BRI dengan maksud mengambil SK miliknya, yang menurut dia kreditnya sudah lunas dibayar. Ternyata SK miliknya tidak diberikan oleh pihak bank BRI Unit Dobo dengan alasan masih ada tunggakan satu bulan lagi.

Namun, menurut Tiljuir, semua pembayaran sudah dilunasi sesuai kesepakatan awal saat pengambilan kredit. Jadi tidak ada alasan dari pihak bank BRI untuk menahan SK miliknya, ujarnya.

Ia berjanji apabila SK miliknya tidak diberikan oleh pihak bank BRI Unit Dobo, maka ia akan melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib yaitu polisi, tegas Tiljuir. (M-009).