JAKARTA,MENITINI.COM-Ribuan Kepala Desa melakukan unjuk rasa menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, di halaman Gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023). Salah satu aspirasi yang disampaikan pengunjuk rasa tersebut adalah mengenai masa jabatan kepala desa yang diperpanjang menjadi sembilan tahun.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) menyatakan dukungan penuh dan akan mengawal agar revisi UU Desa masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas Prioritas) 2023.
Politisi yang akrab disapa Gus Muhaimin ini mengatakan pihaknya sejak lama memperjuangkan kesejahteraan desa, mulai dari memperjuangkan UU Desa hingga mengawal langsung pembangunan desa melalui kader-kadernya di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Saat menerima perwakilan Kepala Desa yang melakukan aksi, Gus Muhaimin mengungkapkan bahwa dalam setiap berdialog dengan pemangku desa, ia selalu mendorong adanya peningkatan kapasitas kepala desa dan jajarannya dalam proses pengelolaan dana desa. Kapasitas ini penting agar dana desa benar-benar dikelola untuk kesejahteraan warga desa.
“Sampai sejauh ini performa dari kepala desa dan jajarannya dalam mengelola dana desa relatif cukup berhasil. Terbukti dari masifnya pembangunan di level desa, mulai dari infrastruktur maupun kian kuatnya badan-badan usaha milik desa,” katanya saat menyambut para kepala desa dalam pertemuan virtual.
Sebagaimana yang disampaikan dalam keterangan resmi yang diterima Parlementaria pada Selasa (17/1/2023), hal lain tentang desa yang harus dikaji serius adalah menciptakan stabilitas pembangunan di desa. Menurutnya, jangan sampai pembangunan desa diganggu dengan konflik antarwarga akibat dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum jika Pilkades seringkali memberikan efek lanjutan berupa keretakan hubungan antarwarga yang berbeda dukungan.
“Maka di sini pentingnya perpanjangan masa jabatan kepala desa agar tercipta stabilitas pembangunan di level desa. Maka kami dukung penuh revisi UU Desa agar jabatan kepala desa minimal 9 tahun dan bisa dipilih kembali,” kata Ketua Umum Partai Kebangkitan bangsa itu.
Hal selanjutnya yang menjadi sorotannya adalah mengenai keterlibatan pemerintah dalam upaya revisi UU Desa. Menurutnya, para pemangku des, baik dari level kepala desa, aktivis desa, hingga partai politik harus terus menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah agar proses revisi UU Desa bisa berjalan dengan baik.
“Pemerintah mempunyai peran penting dalam proses revisi UU Desa. Maka kami akan bersinergi dengan pemerintah agar aspirasi Bapak/Ibu bisa terwujud,” ujar legislator dapil Jawa Timur VIII itu saat menerima aspirasi sejumlah kepala desa yang berasal dari Indramayu, Pekalongan, Pati, Blora, Cilacap, Lamongan, hingga Banyuwangi.
Gus Muhaimin menambahkan jika pihaknya akan memperjuangkan pemenuhan alokasi 10 persen dari total Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), sesuai dengan amanat UU Desa. Menurutnya, jika ini terealisasi maka pembangunan desa akan bisa lebih cepat dilakukan dan kesejahteraan rakyat akan lebih mudah diwujudkan.
“Kami meyakini Indonesia tergantung pada dua hal, yaitu laut dan desa. Maka desa harus mendapatkan prioritas perhatian dan alokasi anggaran lebih dari APBN. Maka kami akan memperjuangkan pemenuhan alokasi 10 persen dari total dana transfer daerah untuk dana di desa,” ujarnya.
Selain diterima secara virtual oleh Gus Muhaimin, para Kepala Desa tersebut juga diterima secara langsung oleh Ketua Fraksi PKB Cucun Syamsurijal yang didampingi anggota Fraksi PKB di antaranya Luluk Hamidah, Ibnu Multazam, Nihayah Wafiroh, Yanuar Prihatin, Dedi Wahidi, M Toha, dan Nur Huda Yusro. (M-011)
- Editor: Daton