Jumat, 22 November, 2024

Cegah Korupsi, Ini yang Diminta Pemprov Maluku 

Ilustrasi cegah Korupsi
Ilustrasi cegah Korupsi. (Foto: Net)

AMBON, MENITINI.COM-Upaya Pemerintah Provinsi Maluku untuk mencegah terjadinya korupsi, maka yang dilakukan pemerintah, meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) agar turut berkontribusi mencegah korupsi di lingkungan kerja masing-masing.

“Setiap OPD harus berkontribusi mencegah korupsi dengan mendukung setiap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika membutuhkan data tertentu,” ujar Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku Pieterson Rangkoratat dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (12/8/2023).

Menurutnya, hal itu terkait dengan survei penilaian integritas (SPI) 2023 oleh Tim Direktorat Monitoring KPK di Provinsi Maluku. Monitoring tersebut dilakukan untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.

Rangkorarat menjelaskan bagi OPD terkait atau pengguna layanan, terutama yang bersentuhan dengan pelayanan publik diharapkan melalui pertemuan ini ada masukan dan data yang jika dibutuhkan dari KPK bisa disampaikan dan didiskusikan secara bersama agar menjadi bahan dan referensi untuk tindak lanjut proses ke depan.

Sejauh ini langkah-langkah yang dilakukan KPK sangat terukur untuk kepentingan pencegahan korupsi di Provinsi Maluku, ujar Rangkoratat. 

Sementara itu Perwakilan KPK RI Wahyu Dewantara Susilo mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan SPI di Provinsi Maluku dari dua tahun sebelumnya.

“Dimana hasil yang dicapai pada 2022 bukanlah tujuan akhir karena yang paling penting adalah apa yang dilakukan untuk perubahan ke arah yang lebih baik agar bisa memahami situasi seperti apa, dan melihat Provinsi Maluku serta tantangan yang dihadapi,” sebutnya.

Susilo menegaskan KPK terus mendorong implementasi program pemberantasan korupsi terintegritas yang memiliki fokus pada delapan area intervensi yang lebih dikenal dengan Monitoring Center for Prevention (MCP).

Area intervensi tersebut terdiri dari perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, manajemen aparatur sipil negara, penguatan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), optimalisasi pendapatan, pengamanan aset dan pengelolaan keuangan desa, jelas Susilo. (M-009)

  • Editor: Daton

Berita Lainnya: