Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Dari informasi yang didapat polisi, bahwa pelaku sedang berada di wilayah Kuta Selatan. Sehingga pada Rabu (30/3/2022) pelaku Marten Agustinus ditangkap di kosan tempat tinggalnya di jalan Taman Griya, Gg. Tanah Deo, Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung. Selang beberapa jam kemudian, pelaku lain Rofinus Bondikaka ditangkap di Tuban, Kuta , Badung.
“Kedua pelaku mengaku telah menjual hp curian itu. Uang hasil pencurian dibagi dua oleh para pelaku dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Kini kedua pelaku ditahan di Polres Badung mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. M-007
Berita Terkait
- PDIP Badung Panaskan Mesin Partai, Megawati Ingatkan Kader Jauhkan Diri dari Prilaku Koruptif
- Kejati Bali Tangkap Tangan Oknum Bendesa, Diduga Lakukan Pemerasan Investasi
- Kapolsek Kembangan Mengaku Gelar Pesta Pernikahan karena Terlanjur Sebar Undangan, Kombes Yuri: Kan ...
- Kapolres Badung Sambut Tim Audit Kinerja Polda Bali