DENPASAR,MENITINI.COM – Seorang pengemudi ojek online berinisial HGS (30) harus mengurungkan niatnya menikmati Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal. Bukannya untung, pria asal Tangerang ini malah berujung ditangkap polisi setelah nekat mencuri sebuah iPhone dari dasbor motor milik seorang mahasiswa di Denpasar.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Tukad Yeh Ayung, Denpasar Selatan, pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 22.30 Wita. Korban, seorang mahasiswa berinisial MY (25), yang berasal dari Bandung, saat itu sedang berkunjung ke rumah pacarnya. Ia memarkir motornya di garasi kos dan tanpa sadar meninggalkan iPhone kesayangannya di dasbor motor.
Setelah asyik bercengkrama dengan sang pujaan hati, sekitar 30 menit kemudian MY baru sadar bahwa ponselnya tertinggal di motor. Namun saat kembali ke parkiran, iPhone 11 Pro Max warna hijau seharga Rp12 juta itu sudah raib.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil terlacak berada di sekitar BCA Renon, Denpasar. Tak butuh waktu lama, petugas langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan HGS yang saat itu mungkin masih merasa dirinya seperti ninja—hilang tanpa jejak.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan berniat menggunakan iPhone tersebut untuk diri sendiri,” ujar AKP Sukadi, Rabu (12/3/2025).
Sayangnya, rencana HGS menikmati iPhone canggih tersebut justru kandas. Kini, ia harus menikmati ‘fasilitas eksklusif’ di kantor polisi dan menunggu THR dalam bentuk berbeda: Tahanan Hari Raya.
- Editor: Daton