JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 (tiga) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Salah satu permohonan perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif adalah berkas perkara tersangka Agustinus Rehi Mone Alias Agus dari Kejaksaan Negeri Karangasem Bali. Ia disangkakan melanggar Pasal 362 tentang pencurian.
Peristiwa berawal pada Kamis (03/02/2022) jam 17.00 WITA, bertempat di Jalan Bhayangkara Banjar Dinas Tumbu Kelod Desa Tumbu Kecamatan Karangasem Kabupaten Karangasem. Agus melihat 1 unit sepeda motor Honda Supra warna Hitam dengan nomor Polisi DK 2356 FCF milik I Made Sutrama alias Made Jotong yang terparkir lengkap dengan kunci menggantung di dekat starternya. Agus kemudian langsung mengambil, menghidupkan dan membawa kabur sepeda motor tersebut dengan kecepatan tinggi karena takut ketahuan. Naasnya karena takut ketahuan, Agus justru menabrak tiang rambu jalan dan ia terjatuh.
Agus kemudian mencoba membangunkan sepeda motor tersebut, namun karena ketakutan perbuatannya ketahuan oleh warga sekitar, ia meninggalkan sepeda motor tersebut dan berjalan kaki menuju kearah Denpasar.