Setibanya di daerah Shanghyang Ambu, Tersangka menumpang mobil pick up yang kebetulan lewat, dan saat dalam perjalanan sopir mobil pick up merasa curiga dengan kondisi Agus luka-luka dan kesakitan, sehingga setibanya di daerah Pos Polisi Candi Dasa, pengemudi mobil pick up tersebut berhenti dan membawanya ke Pos Polisi tersebut.
Tujuan Agus mengambil sepeda motor tersebut katanya untuk dijual dan hasil penjualan motor tersebut akan digunakan untuk biaya pulang ke kampung halamannya di Sumba Nusa Tenggara Timur, dikarenakan tempat kerjanya sudah tidak membayar upah karena proses pembangunannya berhenti akibat adanya pandemi Covid-19.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam rilisnya menjelaskan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah dilaksanakan perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan Tersangka.
Sepeda motor kembali kepada korban namun mengalami kerusakan akibat menabrak tiang listrik.
Masyarakat merespon positif
JAM-Pidum menyampaikan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan masyarakat/pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.