“Dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, perdamaian merupakan syarat mutlak yang tidak bisa diabaikan oleh Jaksa. Tanpa adanya perdamaian yang dilakukan dengan melibatkan keluarga pelaku dan korban serta masyarakat sekitar, maka penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tidak dapat dilakukan,” ujar JAM-Pidum.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI
Editor: Ton
Berita Terkait
- Sadar Overstay, Wanita Jepang Serahkan Diri Dideportasi, Ditemani Suami Warga Negara Indonesia
- Cegah Penyelundupan, Polisi di Denpasar Patroli Ketat di Laut
- Ketut Sumedana: Transparansi dan Objektivitas Pemberitaan adalah Unsur Terpenting di Era Digitalisas...
- Keluarga Kecewa, Lukas Enembe tak Dibawa dengan Pesawat Garuda