Minggu, 24 November, 2024

Curi Perhiasan, WNA Asal Ukraina Dideportasi

Proses pendeportasian IG bersama anaknya dari Bandara Ngurah Rai. (Foto: Istimewa)

BADUNG, MENITINI.COM – Usai menjalani masa hukuman empat bulan penjara di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, seorang WNA perempuan asal Ukraina dideportasi bersama anaknya, Senin (20/5). Ia dipenjara lantaran mencuri beberapa perhiasan di sebuah toko cinderamata di kawasan Canggu.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu menerangkan, pendeportasian wanita berinisial IG (35) dilakukan oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Ia dinyatakan telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 362 KUHP.  

Dia menuturkan, IG datang ke Bali semula untuk berlibur bersama putrinya yang berkewarganegaraan Inggris berinisial VK (9). Ia mengaku masuk Indonesia pada 21 Juli 2023 menggunakan Visa On Arrival. Berselang beberapa bulan, ia diketahui terlibat permasalahan yang membuatnya harus berurusan dengan hukum.

Pada tanggal 30 Oktober 2023, dengan alasan depresi karena ditipu pihak agensi perihal pengajuan visa ke negara Inggris, IG nekat mencuri beberapa perhiasan di sebuah toko cinderamata di kawasan Canggu.

Sejumlah barang yang berhasil digasak antara lain kalung silver beserta liontin, cincin, kaca mata, tempat kaca mata berbahan kulit dan lilin pewangi ruangan. Perbuatan IG membuat pemilik toko mengalami kerugian Rp12 juta lebih.

“Yang bersangkutan menyadari kesalahannya. IG menghubungi pihak toko keesokan harinya dan berharap sang pemilik toko melaporkan dirinya ke Polisi agar ia dapat segera dideportasi ke negara Inggris. IG juga melaporkan dirinya ke Polsek Canggu,” ungkapnya. 

Sayangnya, harapannya untuk langsung dideportasi tidak berjalan mulus. Kasus yang dialami IG membuatnya menjalani proses hukum yang berakhir pada putusan 4 bulan penjara di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Sedangkan anaknya VK ditempatkan di luar Lapas dengan seorang WNI yang menjadi teman IG.

Usai menjalani masa hukuman, IG diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Pada 6 Maret 2024, yang bersangkutan bersama anaknya diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. 

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan setelah IG dan VK didetensi selama 74 hari, mereka kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 20 Mei 2024 dini hari. Seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Tidak ada pilihan lain bagi IG selain didetensi selama 74 hari, lantaran dirinya harus menunggu proses penerbitan visa negara Inggris yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai IG dan putrinya memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir London Gatwick Airport, Inggris. IG yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. (M-003)

  • Editor: Daton