Dari hasil pengamatannya dia lalu menemukan sasaran sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di garasi rumahnya. “Pelaku melihat ada sepeda motor Honda supra X yang di parkir di dalam garase rumah dalam keadaan kunci nyantol,” bebernya.
Pelaku lalu masuk dalam garase rumah korban dalam kondisi pintunya terbuka. Dia lalu mendorong sepeda motor itu keluar dari rumah. Setelah di jarak kurang lebih 100 meter dari rumah korban pelaku lalu menghidupkan kontaknya lalu kabur. Pelaku kabur sembari membonceng kedua anaknya langsung ke Denpasar.
“Pelaku telah mengambil sepeda motor milik korban dengan maksud untuk memilikinya yang selanjutnya akan dijual dan mendapatkan uang untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” bebernya.
Atas tindakannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 362 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. M-007