BADUNG,MENITINI.COM-Seorang pria WN Maroko berinisial SH (22) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena melakukan pelanggaran tindak pidana pencurian.
SH nekat mencuri tas pengunjung klub malam di kawasan Kuta, saat diri dugem.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan, SH terakhir kali masuk ke Indonesia pada 19 Desember 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA).
Baru beberapa hari menghirup udara segar di Bali, SH harus berhadapan dengan hukum di Indonesia setelah dirinya dilaporkan oleh seorang wanita yang merasa kehilangan ponselnya di Kelab Malam “LF” di wilayah Kuta.
Dari laporan masyarakat tersebut, pihak kepolisian berhasil membekuk SH dan ia pun diboyong ke Polsek Kuta. Tak memerlukan waktu lama untuk mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan, SH secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 362 KUHP dan berakhir di hotel Prodeo di Bali. Hakim menjatuhi hukuman pidana kurungan selama 10 bulan.
Usai menjalani masa kurungan, SH tak lagi bisa hidup bebas, ia diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada kesempatan pertama untuk dipersiapkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.
Pada 28 Oktober 2024, SH telah dideportasi ke kampung halamannya, Maroko melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.*
- Editor: Daton
Berita Terkait
- Upacara Pitra Yadnya Raja Puri Pemecutan XI, Pengguna Jalan Diminta Cari Jalur Alternatif
- Polda Bali Selidiki Dugaan Pembuangan Alat Tes Antigen ke Laut
- JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Intelijen
- Pemerintah di Bali Gagal Urus Sampah, Padahal Dapat Bantuan Ratusan Miliar Dari Pusat