Jumat, 22 November, 2024

Daftar Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) didampingi anggota KPU memimpin Rapat Pleno penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) didampingi anggota KPU memimpin Rapat Pleno penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.)

JAKARTA,MENITINI.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan nomor urut tujuh belas (17) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Jakarta, pada Rabu (14/12/2022) malam.

“Memutuskan menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam acara Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 di Halaman Kantor KPU RI, Jakarta.

Berikut ini nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
  4. Partai Golongan Karya (Golkar),
  5. Partai Nasional Demokrat (NasDem),
  6. Partai Buruh,
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
  9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN),
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
  11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda),
  12. Partai Amanat Nasional (PAN),
  13. Partai Bulan Bintang (PBB),
  14. Partai Demokrat,
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Daftar nomor urut 6 partai lokal Aceh

a. Partai Nanggroe Aceh (PNA) dengan nomor urut 18,
b. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) dengan nomor urut 19,
c. Partai Darul Aceh (PDA) dengan nomor urut 20,
d. Partai Aceh (PA) dengan nomor urut 21,
e. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh dengan nomor urut 22, dan
f. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) dengan nomor urut 23.

Merujuk Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, Sebelumnya, penentuan nomor urut partai peserta Pemilu 2024 dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu pertama bagi sembilan partai di parlemen, mereka diizinkan menggunakan nomor urut lama seperti di Pemilu 2019 atau memilih undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia. Kedua, bagi partai non-parlemen, mereka diharuskan untuk mengikuti undian.

KPU sebelumnya telah mengumumkan tujuh belas partai yang akan mengikuti Pemilu 2024 itu setelah mereka dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sumber: ANTARA