AMBON, MENITINI.COM – Dalam waktu dekat polis dari satuan Reskrim Polres Buru Selatan (Bursel) segera menyelidiki dugaan korupsi pada proyek penyediaan obat untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Bursel tahun 2022. Sejauh ini, sebanyak 50 saksi telah diperiksa dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1,59 miliar.
Kapolres Kabupaten Buru Selatan, AKBP. M. Agung Gumilar, mengungkapkan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyidikan. Dalam waktu dekat, akan diadakan acara untuk menetapkan tersangka.
“Sebanyak 50 Saksi telah diperiksa, termasuk dari Dinas Kesehatan, rekanan, dan Saksi ahli. Kasus ini masih dalam proses penyidikan,” ucap Kapolres, Senin (17/3/2025).
Kasus ini muncul setelah Polres Bursel menerima laporan dari masyarakat pada November 2023. Laporan tersebut disampaikan oleh tiga orang, yakni HP (42) yang berstatus PNS serta RKP (41) dan I (34) dari pihak swasta.
Menurut Kapolres, dugaan korupsi bermula dari pengalokasian dana sebesar Rp4.578.582.173 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan obat bagi Puskesmas di Kabupaten Buru Selatan.
Dalam prosesnya, tersangka HP ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, ia diduga menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa data yang valid serta menunjuk rekanan tanpa melalui prosedur yang benar.
“HP sebagai PPK menyusun HPS dengan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta melakukan pemilihan penyedia sendiri tanpa melibatkan Pokja PBJ. HP menunjuk RKP selaku Direktur Maju Makmur Putra sebagai penyedia,” ungkap Kapolres.
Pelaksanaan proyek ini dikerjakan oleh I dalam jangka waktu 90 hari. Obat-obatan dikirim secara bertahap mulai Agustus 2022 hingga Maret 2023.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya kekurangan volume pengadaan tujuh item obat yang seharusnya dibeli, namun tidak direalisasikan oleh I.
Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.594.422.460,15 sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 06/LHP/XXI/03/2025 tanggal 7 Maret 2025.
Polres Buru Selatan kini bersiap menggelar perkara guna menetapkan tersangka.
“Rencana selanjutnya adalah gelar perkara dan penetapan tersangka. Kami juga akan mengembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Kasus ini mendapat asistensi dari KPK agar proses penyidikan berjalan lancar dan bebas intervensi,” ujar Kapolres. (M-009).