Jumat, 22 November, 2024

Dana Rp 695,2 Triliun Penanganan Covid-19 dan PEN, Sri Mulyani Ingatkan Jangan Dikorupsi

Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan

JAKARTA, MENITINI.COM — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan  agar dana penanganan dan penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tidak dikorupsi baik di pusat maupun di daerah.

Ia meminta baik kementerian maupun pemerintah daerah bisa merealisasikan anggaran senilai Rp695,2 triliun itu dengan baik sehingga bermanfaat bagi masyarakat terdampak pandemi covid-19. “Jika kementerian dan pemerintah daerah bisa merealisasikan anggaran, sebut saja 95 persen hingga 98 persen, kemudian harapannya, mereka tidak mengkorupsi dana tersebut, itu sangat bagus untuk memberikan manfaat kepada masyarakat,” katanya di Jakarta, Rabu (19/8/2020).

Oleh sebab itu, ia menekankan tidak hanya pada kuantitas realisasi anggaran. Lebih dari itu, ia menegaskan pemerintah akan fokus pada kualitas realisasi anggaran tersebut, yaitu dengan melihat dampaknya kepada masyarakat.

Karenanya, ia menyatakan sebagai bendahara negara akan menyoroti secara detail penyaluran dana penanganan covid-19 tersebut. “Jika realisasi anggaran bisa mencapai hampir 99 persen atau 100 persen, kemudian tepat sasaran itu bagus. Tapi, jika serapan anggaran 99 persen tapi kualitas serapan dipertanyakan, itu menjadi alarm,”katanya.

Pemerintah mengalokasikan dana penanganan covid-19 dan PEN sebesar Rp695,2 triliun. Namun, realisasinya baru mencapai Rp151,25 triliun atau 21,75 persen per 6 Agustus 2020.

Guyuran dana jumbo itu memberikan konsekuensi kepada pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi Rp1.039,2 triliun atau 6,34 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah masih optimis defisit anggaran bisa dijaga di level tersebut. “Itu semua faktor yang akan kami terus monitor hingga akhir tahun fiskal ini. Kami masih berharap target defisit anggaran 6,34 persen bisa dijaga di level tersebut,” katanya.

Untuk diketahui, besaran defisit anggaran itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020. Pemerintah merevisi naik target defisit anggaran dari sebelumnya Rp582,9 triliun atau 5,07 persen terhadap PDB yang tercantum dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2020. domi/poll