JAKARTA,MENITINI.COM-Enam organisasi profesi kesehatan dan satu lembaga masyarakat mendukung pemerintah segera mengesahkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Sebab, kondisi saat ini sudah darurat perokok, termasuk pada kalangan anak-anak.
Mengutip Antara, pernyataan bersama tersebut dibuat oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (Perki), Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), serta Komnas Pengendalian Tembakau. Menurut mereka, revisi ini diperlukan untuk menekan jumlah perokok, yang pada akhirnya bisa meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.
Ketua Umum IDI Adib Khumaidi mengatakan, terdapat tiga penyakit tak menular mematikan yang faktor risiko utamanya adalah konsumsi rokok, yakni penyakit jantung, stroke, dan kanker. “Tiga penyakit tersebut kini semakin meningkat di Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Jumat (12/8).
Adib mengatakan, masalah ini tak bisa ditangani di hilir saja dengan memberikan layanan medis. Problem ini harus diselesaikan sejak di hulunya, yakni mencegah kenaikan jumlah perokok.
“Dalam hal ini, kita harus mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan pengendalian tembakau yang progresif dengan cara merevisi PP 109/2012,” ujarnya.
Berdasarkan survei Global Adults Tobacco Survey (GATS) pada 2021, jumlah perokok di Indonesia mencapai 70,2 juta orang. Prevalensi perokok anak mencapai 9,1 persen, berdasarkan Riskesdas 2018. Usia rata-rata perokok pemula di Indonesia semakin muda dan jumlah perokok pemula naik 240 persen, menurut Riskesdas 2007-2018.
Ketua Umum IDAI Piprim Basarah Yanuarso mengatakan, Jumlah perokok anak dan remaja ini sudah darurat. Karena itu, IDAI mendukung revisi PP 109/2012 dan pemerintah melanjutkan proses revisinya hingga disahkan.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr dr Agus Dwi Susanto mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 diperlukan untuk menekan jumlah korban dari perilaku merokok yang merugikan kesehatan. Agus juga mengingatkan bahwa rokok elektrik memiliki dampak kesehatan terhadap kesehatan manusia, dengan efek yang hampir serupa dengan rokok konvensional.