Agus menjelaskan, rokok elektrik mengandung nikotin, bahan karsinogen dan bahan toksin lainnya seperti yang ada di rokok konvensional. “Jadi tidak benar rokok elektrik itu lebih aman karena mereka ini sama-sama ada kandungan ini. Meskipun tidak mengandung tar ternyata rokok elektrik itu ada bahan karsinogen,” kata dia.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) Dr. Radityo Prakoso mengatakan, perilaku merokok merupakan salah satu kontributor terjadi penyakit jantung koroner. “Peran pemerintah melalui sistem kesehatan nasional harus menekankan pada pentingnya kendali konsumsi rokok terutama pada populasi anak dan remaja. Diperlukan sebuah peraturan yang tegas,” ujar Raditya.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Kementerian Kesehatan berupaya merevisi PP 109/2022 karena dinilai tidak mampu mengendalikan jumlah perokok anak dan kematian akibat rokok. Kemenko PMK telah menyelenggarakan uji publik atas revisi PP tersebut di Jakarta, pada akhir Juli 2022 lalu.
Sumber: Antara