Jumat, 22 November, 2024

Perintah Bupati, Delapan Pengacara Kawal Pemkab Badung Laporan ke Polresta Denpasar

Laporan Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Penataan Pantai Melasti Ungasan
Kasat Pol PP Badung IGAK Suryanegara (dua dari kiri) memberi keterangan pers setelah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan memberi keterangan palsu terkait penataan Pantai Melasti, Ungasan.

BADUNG,MENITINI.COM-Pemerintah Kabupaten Badung menambah laporan perihal dugaan pelanggaran yang dilakukan terkait penataan Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan. Setelah sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran tata ruang, kini Bupati Giri Prasta melalui Sat Pol PP Badung menambah laporan terkait dugaan pelanggaran dokumen yang dilakukan oknum di desa adat maupun desa dinas.

Amunisi tambahan itu sudah dilaporkan ke Polresta Denpasar, Jumat (1/4/2022). Laporan itu dilakukan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara bersama Kabag Hukum Anak Agung Gde Asteya Yudhya, berserta tim kuasa hukum pemerintah yang dikawal delapan orang pengacara.

IGAK Suryanegara mengatakan laporan dilakukan atas perintah Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta terkait dugaan pemalsuan dokumen atau surat-surat. “Intinya pada hari ini kita sudah menyampaikan laporan ke Polresta Denpasar,” kata Suryanegara sesaat setelah menyampaikan laporan dugaan pemalsuan atau membuat keterangan palsu.