Ia menambahkan, jika laporan sebelumnya meruoakan pengaduan masyarakat, kini laporan dugaan pemasuan ni tak lagi pengadua melainkan laporan polisi (LP). Perubahan itu mengikuti perubahan sistem laporan yang diterapkan di Polresta Denpasar.
Mengenai laporan sebelumnya, diakui Suryanegara sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Dari laporan tersebut, laporan tambahan dugaan tindak pidana pemalsuan atau keterangan palsu menurut Suryanegara atas perintah bupati perlu ditambah atau dilengkapi.
Lanjutnya, para terlapor adalah semua pihak yang tercantum namanya dalam dokuman yang diduga palsu tersebut. Mulai bendesa Adat Ungasan, Perbekel Ungasan aktif dan non aktif.M-003