AMBON,MENITINI.COM-Aksi sejumlah massa di depan Kantor DPRD Maluku, Karang Panjang (Karpan), Kecamatan Sirimua, Kota Ambon, berakhir ricuh. Demonstrasi ini bertemakan, menolak revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR RI melalui badan legislasi atas putusan Mahkama Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Aksi yang berlangsung, Kamis (22/8/2024) sekira pukul 14.30 WIT, tersebut datang dari sejumlah masa Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) aliansi Bara Pattimura. Masa aksi di Koordinator Lapangan (Korlap), Radhi Samal, dan di kawal ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp).
Sekira pukul 15.00 WIT, terlihat sejumlah massa dan aparat keamanan saling dorong mendorong lantaran, mereka tidak dibiarkan masuk untuk konsolidasi terkait dengan tuntutan mereka.
Bukan hanya itu, massa dalam aksinya juga merusak fasilitas milik kantor DPRD akibat tidak ada satupun perwakilan dari anggota DPRD yang menemui mereka.
Radhi Samal dalam orasinya mengatakan, ditengah terjadinya Krisis Konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari pembangkangan DPR yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi.
Akibatnya, kata dia, Indonesia kini berada dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan. Tngkah polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme.
"Kami mendesak Presiden dan DPR-RI segera menghentikan pengesahan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Patusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUB-XXII/2004, tanggal 20 Agustus 2004 dan Panasan Mahkamah Konstitusi Nonsar 7V/PUU-XXII/2004, tanggal 20 Agustus 2004," teriak samal dalam orasinya.
Massa aksi juga mendesak KPU untuk segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Namer VPUU-XXII/2004, tanggal 20 Agustus 2004 dengan Putusan Mahkamah Konstitui dengan Nomor TYPUU-XXII/2004, tertanggal 20 Agustus 2004.
Massa aksi juga mendesak DPRD Maluku untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait dengan putusan MK, yang menimbulkan kersehan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Meminta kepada DPRD Provinsi Maluku untuk menyampaikan aspiras masyarakat terkait Polemik Panasan Mahkamah Konstmari Nomor 601-JU-XX11/2004, sanggal 20 Agrastras 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7XW/PUU-XXII/3034, tanggal 20 Agustus 2004," pintanya.
Setelah terjadi kericuhan dalam massa aksinya, mereka langsung diarahkan masuk kedalam ruang rapat untuk melakukan konsolidasi. (M-009)
- Editor: Daton