Sabtu, 23 November, 2024

Desa Ini Ngotot Tak Serahkan Retribusi Parkir ke Pemkab Badung

DENPASAR,MENITINI Pemerintah Kabupaten Badung dan Desa Adat Pemogan belum menemui titik temu soal pengelolaan retribusi parkir kendaraan di Jalan Gelogor Carik, Kelurahan Kuta. Buntut pembahasan itu, desa adat Pemogan tidak bersedia menyerahkan seluruh retribusi parkir yang akan diambil alih Pemkab Badung.

“Kalau dibilang seperti itu (belum bersedia) memang benar. Karena kami di desa adat juga punya kewajiban bikin upacara tanah yang ada di daerah sana atau pemarisuda bumi. Nah,  hak kami diperhatikan,” kata Bendesa Adat Pemogan A.A Ketut Arya Ardana, Sabtu (29/4/2022).

Ia mengatakan, desa adat menghargai Permendagri No.142 tahun 2017, batas administrasi Kabupaten Badung berada di Desa Adat Pemogan. Hanya saja pihaknya ingin pemungutan retribusi dapat dilakukan tanpa memberatkan pihak lain.

Misalnya, dapat dilakukan skema pembagian hasil antara Kuta dan Pemogan meski secara nominal jumlahnya tidak banyak. “Masalah pengelolaan apakah nanti menggunakan sistem win win solution atau sharing hasil. Kalau itu dijalankan, lebih bagus.  Dihargailah kami sebagai desa adat. Itu saja permohonan kami,” ujarnya.

Sementara pembahasan terkait upaya pengambilalihan retribusi parkir di Jalan Gelogor Carik, Kelurahan Kuta dilakukan pertemuan antara Kelurahan Kuta dan Desa Adat Pemogan diinisiasi oleh Dinas Perhubungan Badung di ruang rapat kantor, Jumat (29/4/2022).