WASHINGTON, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) didesak untuk menyelidiki mantan Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, terkait dugaan keterlibatannya dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza. Desakan ini datang di tengah eskalasi konflik antara Israel, sekutu Washington, dan Hamas.
Tak hanya Biden, dua mantan pejabat tinggi AS—mantan Menteri Luar Negeri Antony Blinken dan mantan Menteri Pertahanan Lloyd Austin—juga ikut disorot dalam aduan yang diajukan oleh organisasi hak asasi manusia berbasis di AS, Democracy for the Arab World Now (DAWN).
Menurut laporan The Guardian pada Selasa (25/2/2025), DAWN telah mengajukan permintaan resmi kepada ICC bulan lalu, meski baru dipublikasikan secara luas pada Senin (24/2). Dalam dokumen setebal 172 halaman itu, Biden, Blinken, dan Austin dituduh membantu serta bersekongkol dalam kejahatan perang Israel, termasuk memberikan dukungan militer dan politik yang memungkinkan tindakan tersebut terjadi.
“Biden, Blinken, dan Austin tidak hanya mengabaikan dan membenarkan banyaknya bukti kejahatan Israel yang keji dan disengaja, tetapi mereka juga terus mendukung Israel dengan memberikan bantuan senjata dan dukungan politik tanpa syarat,” ujar Direktur Eksekutif DAWN, Sarah Leah Whitson.
Whitson juga menyoroti bagaimana veto yang digunakan AS di Dewan Keamanan PBB telah menghalangi berbagai resolusi gencatan senjata untuk Gaza, yang dinilai semakin memperburuk situasi kemanusiaan di wilayah tersebut.
Tekanan terhadap ICC setelah Penangkapan Netanyahu Diajukan
Tahun lalu, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, serta pemimpin Hamas, Mohammed Deif, yang baru-baru ini dikonfirmasi telah tewas.
Dengan adanya tuntutan terhadap Biden dan dua mantan pejabat AS lainnya, tekanan terhadap ICC semakin meningkat untuk membuktikan bahwa hukum internasional berlaku untuk semua pihak, termasuk negara-negara besar seperti AS.
DAWN menegaskan bahwa pengaduan ini telah dipersiapkan dengan dukungan pengacara terdaftar di ICC dan pakar kejahatan perang. Meski demikian, masih belum jelas apakah ICC akan menindaklanjuti permintaan tersebut, mengingat AS bukan anggota Statuta Roma, yang menjadi dasar hukum pengadilan tersebut.
Namun, langkah ini jelas menjadi pukulan politik bagi Biden dan pemerintah AS, terutama dalam kebijakan luar negeri mereka yang selama ini mendukung Israel tanpa syarat.