Bahkan, menurutnya otoritas penerbangan juga memiliki aturan tidak mengizinkan membawa kargo jenazah Covid-19. Sehingga, peluang yang ada adalah dikubur di UEA atau dikremasi dan abunya dibawa ke tanah air.
“Sampai saat ini masih terus dilakukan komunikasi dengan pihak Kemenlu RI dan KJRI Dubai mengenai penanganan jenazah pasca otopsi dan kami masib menunggu keputusannya. Tapi kalau melihat kondisi jenazah pasca otopsi meninggal karena Covid-19 sepertinya otoritas setempat tidak bisa mengirimkan jenazah ke Indonesia, apalagi otoritas penerbangan mungkin juga punya aturan menolak. Jadi tinggal dikubur di sana atau dikremasi,” ujarnya.Saat disinggung mengenai kapan abu kremasi bisa diterbangkan ke tanah air.
Wiam menjawab secara diplomatis, ia mengakui jika pihaknya tidak bisa memastikan, karena hal tersebut merupakan ranah dari BP2MI pusat dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.
Namun, pihaknya akan berusaha secepatnya untuk memulangkan abu jenazah almarhum ke tanah air. “Wah kurang tahu itu, yang pasti as soon as possible,” tegasnya. (M006)