AMBON,MENITINI.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku telah memberlakukan tilang elektronik di Kota Ambon, mulai Senin (31/10/2022). Sistem tilang elektronik menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah ruas jalan di Kota Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengungkapkan, sistem tilang elektronik diberlakukan untuk semua pelanggar lalu lintas. Siapa pun yang terekam melakukan pelanggaran maka secara otomatis datanya akan dikirim ke alamat yang bersangkutan.
“Semua pelanggar lalu lintas pasti kena tilang. Termasuk anggota polisi. Kita menggunakan asas equality before the law. Jadi setiap orang sama di mata hukum,” tegas Roem di Ambon, Kamis (3/11/2022).
Dia mengungkapkan, dari data tilang elektronik yang terekam kamera ETLE, pelanggar lalu lintas pertama yang ditilang justru anggota polisi. “Jadi kalau ada yang bilang polisi tidak bisa kena tilang itu salah. Justru polisi yang kena tilang pertama,” ujar Roem.
Untuk diketahui, tilang elektronik merekam aktivitas para pelanggar lalu lintas di Kota Ambon. Data pelanggaran lalu lintas itu nantinya dikirim ke alamat pelanggar melalui Kantor Pos Indonesia.
Setelah itu, para pelanggar akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Ambon untuk membayar sanksi tilang yang diputuskan.
Berdasarkan data yang diterima media ini tercatat 2.684 pelanggar yang terekam kamera ETLE di Kota Ambon hingga Rabu (2/11/2022).
Jumlah pelanggaran itu terkam di Jalan Ay Patty sebanyak 968 kasus, Jalan Pattimura sebanyak 626 kasus, Jalan Sultan Babulah 26 kasus, Jalan Sultan Hairun sebanyak 1.032 kasus, dan pelanggaran yang tertangkap kamera mobile sebanyak 32 kasus. (M-009).
Berita Terkait
- KPK Sidik Dua Rumah Mewah, Milik Richard Louhenapessy di Kawasan Citra Land
- Masinis, Asisten, Pramugara dan Sekuriti Tewas dalam Peristiwa Tabrakan KA di Bandung
- Erupsi Gunung Ile Lewotolok, Wabup Thomas Minta Warga Tenang, Jangan Panik
- Petani dan Nelayan Andalan Siap Bersaing di Lomba KTNA 2024 Provinsi Bali