DENPASAR,MENITINI.COM-Seorang pria berinisial FS dituntut 3,5 tahun kurangan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Erik Sumyantin lantaran melakukan tindak pidana menelantarkan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 B Jo 76 B UU RI No 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar belum lama ini.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menempatkan atau membiarkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga gaun dan enam bulan,” sebut jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu.
Dalam surat tuntutan jaksa juga memberikan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Diantaranya terkait kejadian yang menyeret terdakwa ke persidangan. Yaitu berawal saat terdakwa pada tanggal 19 November 2022. Saat itu saksi korban yang berusia 8 tahun bersama saksi Sunani diambil oleh bapaknya yaitu, terdakwa.
Diketahui ibu kandung korban telah meninggal dunia sejak korban masih berusia dua minggu. Nah, sejak ibunya meninggal korban tinggal bersama Nenek dari ibu kandungnya, yaitu Lindawati. Bahwa sejak korban tinggal ditimbanya terdakwa, korban diduga sering mendapat perlakuan yang tidak wajar. Seperti dibiarkan telanjang dibawa guyuran hujan maupun panas.
Bahkan korban tidak lagi sekolahkan di JB School dengan alasan pindah ke sekolah lain, padahal terdakwa belum menyiapkan sekolah baru untuk korban. Tragisnya lagi tetangga terdakwa yaitu saksi IGA dan KAC pernah melihat korban berjalan di malam hari menuju clandys untuk membeli beras 10 kilo.
“Kedua saksi juga katanya sering mendengar jeritan dan tangisan korban pada tangan malam bahkan salah satu saksi mengatakan sempat merekam kejari tersebut,” ungkap JPU. Disebut pula bahwa, sejak korban tinggal bersama terdakwa, korban menjadi sangat kurus (gizi buruk) kulit menghitam dan rambut cepak dan pernah diantar oleh UPTD PPA Kota Denpasar untuk dirawat di RS.
Namun terdakwa mengambil paksa korban dari rumah sakit meski belum diperbolehkan pulang orang dokter yang merawatnya. Pada akhirnya tanggal 8 Juli 2023 korban berteriak minta tolong dari dalam rumah yang dalam keadaan terkunci karena ditinggal oleh terdakwa dan saksi Sunani. Tapi tetangga tidak bisa membantu korban karena rumah dalam keadaan terkunci.
“Sempat ada kepala lingkungan dan apara kepolisian untuk membantu korban yang dalam keadaan telanjang dan diikat dengan rantai, tapi tidak bisa karena tidak ada surat tugas sehingga tidak bisa masuk pekarangan orang tanpa izin,” tangkap jaksa dalam surat tuntutannya.
Kejadian mengerikan masih sering dialami oleh korban hingga akhirnya korban masuk rumah sakit gama kondisi gizi buruk, mengalami gangguan campuran tingkah laku dan emosi. Dan tidak lama kejadian terdakwa pun diproses secara hukum hingga akhirnya sampai diadili di Pengadilan Negeri Denpasar.
Editor: Daton