Jumat, 15 November, 2024

Diduga Ada Oknum DPR Bekingi Penggugat, Arya Wedakarna Siap Pasang Badan Bagi Selepeg

Selepeg didampingi pengacara menemui anggota DPD RI Arya Wedakarna di Kantor DPD RI Perwakilan Denpasar, Senin (11/11/2024). (Foto: M-003)

DENPASAR,MENITINI.COM- Perjuangan petani asal Karangasem, Made Kasih alias Selepeg mendapatkan keadilan masih terus dilakukan.

Kini Selepeg memohon perlindungan hukum kepada Lembaga DPD RI, dan diterima oleh senator Arya Wedakarna, Senin 11 November 2024.

Selepeg yang didampingi tim hukumnya, Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya, Ni Wayan Umi Martina dan I Nyoman Pasek.

Selepeg menemui Arya Wedakarna karena merasa dirinya tak berdaya dengan peristiwa hukum yang dinilainya tak adil.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Karangasem memvonis Selepeg bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 242 ayat (1) KUHP.

Selepeg dinyatakan terbukti memberikan keterangan palsu dalam sidang Perdata Nomor: 56/Pdt.G/2013/PN.Ap, dan dihukum pidana penjara dua tahun. 

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura, kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dalam Putusan Banding.

Padahal, Selepeg mengaku hanya menerangkan dokumen kepemilikan tanah leluhurnya saat menjadi saksi pada sidang perdata nomor 56/ Pdt.G/ 2013/ PN.Ap.

Perkara perdata tersebut menyangkut sengketa hak ahli waris atas kepemilikan tanah di Banjar Dinas Tanah Barak, Desa Seraya Timur, Karangasem.

Ketika bersaksi di persidangan, Selepeg mengajukan dokumen kepemilikan tanah waris yakni pipil lontar atas nama, I Sutiarmin Sukun, Paro Sukun.

Selain itu ada bukti surat tagihan pajak atas nama I Sutiarmin serta silsilah keluarga tahun 1962, dan tahun 2012 yang dia buat sendiri.

Semua yang diajukan dipersidangan itu, dikatakan palsu oleh orang lain, yang bukan keluarga atau tidak ada hubungan waris dengan Selepeg.

Dia pun mengungkapkan, I Sutiarmin Sukun yang merupakan leluhur Selepeg diklaim sebagai leluhur dari pelapor hanya berdasarkan silsilah yang dibuat tahun 1992.

Selepeg mengisahkan, nama kakeknya, I Sutiarmin Sukun alias Paro Sukun alias I Sutiarmin tercantum dengan benar dalam dokumen pipil lontar satu sampai dengan enam atas nama I Sutiarmin Sukun dan Paro Sukun.

Tagihan pajak juga atas nama I Sutiarmin. Hal ini yang dibeberkan Selepeg di persidangan perdata sesuai keyakinan dan pengetahuan yang dimiliki saat itu.

“Semua tanah-tanah sengketa, ada atas nama, I Sutiarmin Sukun, ada atas nama Paro Sukun dan ada atas nama I Sutiarmin, anak laki laki pertama dari I Sudiani” kata Selepeg.

Namun, oleh Panitera ditulis semua tanah- tanah sengketa atas nama I Sutiarmin Sukun alias Paro Sukun alias I Sutiarmin anak laki-laki pertama dari I Sudiani.

Majelis hakim dinilai lebih menitik beratkan pada perbedaan nama dalam dokumen, tanpa mempertimbangkan keseluruhan bukti yang disajikan.

Selepeg pun mengaku, untuk kasus perdata pihak keluarganya sudah dikuatkan dengan putusan perdata yang menyatakan dia dan keluarga sebagai ahli waris yang sah serta berkuatan hukum tetap sejak tahun 2015.

Sayang, sampai saat ini pihak keluarga Selepeg telah mengajukan delapan kali permohonan eksekusi tapi tak pernah terlaksana.

Permintaan perlindungan hukum pada DPD RI ini juga karena, Selepeg menduga ada oknum DPR RI yang membekingi pihak penggugat sehingga terjadi intervensi pada aparat penegak hukum.

“Saya tidak punya uang, tidak punya backing. Hanya berharap pada Ida Sang Hyang Widhi Wasa,” ucap Selepeg. Menanggapi permohonan Selepeg, Arya Wedakarna menegaskan dirinya siap membantu.

Arya Wedakarna akan segera berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus yang menimpa Selepeg. Menurutnya dugaan adanya mafia hukum juga menjadi perhatian dirinya.

Apalagi saat ini institusi hukum Indonesia sedang disorot menyusul terungkapnya beberapa kasus korupsi hingga suap.

“Selaku Komite 1 bidang hukum saya sudah mendapatkan penjelasan, kita segera berkoordinasi,” ucap Arya Wedakarna. M-003