BADUNG,MENITINI.COM-Dua warga negara asing (WNA) Andrea Christine Warren (37) dan Chansler Almetra Butler (37), mendekam dalam tahanan Polres Badung, Bali. Bukan tanpa sebab, kedua perempuan asal United Kingdom dan Amerika Serikat itu diduga melakukan penganiayaan terhadap karyawan di Ombre Nail Studio Jalan Beraban Kelod Kuta Utara Badung, pada Kamis (14/12/2023)sekitar jam 18.30 wita.Â
Wakapolres Badung Kompol Made Pramasetia kepada awak media di Mapolres Badung, mengatakan motif penganiayaan tersebut karena keduanya tidak puas dengan jasa treatment yang ditawarkan oleh Ombre Nail Studio. Sehingga menganiaya karyawan dengan cara mencengkram dan menarik hingga terbentur kursi.Â
Peristiwa yang viral di media sosial ini bermula kedua pelaku datang ke lokasi sekitar pukul 16.46 wita untuk melakukan treatment. Kemudian, karyawan menawarkan harga Rp 600.000 per orang untuk kedua jari tangan dan kedua kaki. Namun, apabila terdapat request service tambahan maka keduanya dikenakan biaya tambahan 2 orang.Â
“Kedua terlapor sepakat dan setuju dengan peraturan tersebut,” beber Kompol Made Pramasetia didampingi Kasatreskrim AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, Senin (18/12/2023).
Setelah sepakat harga, salah seorang karyawan bertugas melakukan treatment ke pelaku berambut panjang. Namun, pada saat treatment, pelaku meminta tambahan service. Seperti menipiskan dan memperpendek kuku sebesar Rp.100.000, membuat 1 kuku baru sebesar Rp.75.000.
Kemudian, meminta mengisi gambar French seharga Rp.150.000, ditambah lagi dengan harga awal terdapat perubahan set hingga bertambah harga sebesar Rp.10.000. “Jadi, total keseluruhan harga awal ditambah dengan sevice tersebut menjadi sebesar Rp.935.000,” ujar mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
Usai treatment, pelaku yang berambut panjang tadi mengeluarkan uang sebesar Rp 700.000 dan memberikanya ke kasir, Ni Luh Putu Mega Riantini. Karena uangnya kurang, kasir kembali memberikan penjelasanya. Namun, kedua warga asing itu ngotot hingga terjadi adu mulut. Cekcok mulut ini direkam oleh rekan karyawan kasir bernama Tari.
Pertengkaran kembali terjadi dan karyawan mengatakan bahwa harga treatment sebesar itu sudah mendapatkan diskon. Pelaku lalu mengeluarkan uang receh sebesar Rp 60.000 sebagai uang tambahan, namun tetap di tolak sang kasir.
Walhasil, pelaku berambut pendek keluar tanpa izin dan mengaku hendak mengambil uang tambahan. Dikira kabur, karyawan mencegahnya. Sehingga pelaku tidak terima dan menarik baju karyawan tersebut.
“Pelaku lalu mendorong korban ke arah kanan sehingga korban terbentur di kursi mengenai paha kanan, dan terlapor bisa keluar,” ujar Kompol Pramasetia.
Kericuhan terus terjadi. Pelaku komplain dan menanyakan kenapa harga treatment bisa bertambah harganya. Karyawan kembali menjelaskan karena adanya tambahan service. Pihak kasir juga menjelaskan apabila tidak terima dengan harga segitu maka pihaknya akan memberikan diskon sehingga terlapor hanya membayar sebesar Rp.810.000.
Meski sudah dijelaskan dengan baik oleh karyawan kasir, kedua pelaku tetap tidak terima. Bahkan, pelaku bersikeras mengambil uang tersebut dari kasir. Namun pihak kasir tidak terima hingga terjadi saling tarik menarik uang.
Pelaku berambut panjang berpura-pura terdorong hingga kembali tarik menarik. Lalu pihak kasir Ni Luh Mega Riantini terdorong dan terdapat luka pada lengan akibat cengkraman dan luka pada perut akibat ditarik terlapor yang berambut pendek.
“Kedua pelaku tidak terima lalu merekam semua pegawai dan mengancam akan merekam wajah-wajahnya dan menyebarkan ke media masa dikarenakan ada penambahan harga,” ungkapnya.
Tidak hanya melakukan penganiayaan, keduanya juga menghapus video yang direkam oleh salah seorang karyawan bernama Amik. Setelah memastikan video tersebut terhapus semua, kedua pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Karyawan kemudian melaporkan kejadian ke Polres Badung dan langsung direspon cepat. Tim Opsnal Reskrim Polres Badung berhasil menangkap pelaku saat hendak kabur ke negaranya melalui Terminal Keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Sabtu 16 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 Wita. Penangkapan ini juga berkat kerjasama dengan pihak Imigrasi Bandara yang sigap menangkap kedua pelaku.
“Kami awalnya menerima informasi dari pihak Polres Badung agar mencekal dua warga asing yang hendak kabur ke negaranya. Kami langsung melakukan pencaharian. Kami temukan mereka berada di Terminal Keberangkatan International dan menutupi mukanya agar terhindar dari pengamatan kami di Imigrasi. Setelah kami amankan kami langsung berkoordinasi dengan Polres Badung,” ujar juru bicara Imigrasi Bandara, Gilang, yang ikut serta dalam jumpa pers tersebut.
Kasatreskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengatakan bahwa penyidik menjerat dua pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang tindak pidana penganiayaan dan Pasal 335 KUHP UU nomor 1 tahun 1946 ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.