AMBON,MENITINI.COM – Diduga mencaci maki Itje Maruanaya seorang janda, salah satu staf pengajar (Dosen) pada Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Hendrik Maruanaya bakal berurusan dengan pihak kepolisian.
Hal ini setelah Itje Maruanaya lewat kuasa hukumnya, Roos Jeane Alfaris melaporkan tindakan tak terpuji yang diduga dilakukan oknum dosen jurusan Bahasa Inggris Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unpatti itu.
Kepada media ini, Senin (1/4/2024) Roos Jeane Alfaris mengungkapkan, aksi tak terpuji yang dilakukan oknum dosen tersebut.
Dimana saat itu Oknum dosen tersebut bersama beberapa keluarganya mendatangi rumah milik Itje Maruanaya (Korban). Dan tanpa permisi oknum dosen tersebut bersama beberapa anggota keluarganya langsung masuk ke dalam lokasi yang disewakan korban kepada beberapa orang.
Melihat hal tersebut, anak korban lantas menegur mereka lantaran masuk tanpa permisi pemilik dan juga terkesan tidak sopan. Tidak terima ditegur Hendrik Maruanaya (pelaku) dan beberapa kerabatnya terlibat cekcok mulut dengan korban dan anaknya.
“Saat cek cok mulut itulah oknum dosen ini mengeluarkan kata-kata caci maki kepada Itje Maruanaya yang adalah klien saya,” kata Alfaris.
Alfaris menambahkan, peristiwa tersebut dipicu masalah tanah yang ditempati kliennya. Dimana tanah yang ditempati kliennya itu merupakan warisan dari Heins Maruanaya yang adalah ayah dari suami kliennya.
“Namun keluarga Maruanaya lainnya yakni kakak adik dari Heins Maruanaya ingin juga menguasai tanah yang ditempati klien saya itu,” sebut Alfaris.
Padahal tanpa disadari, keluarga Maruanaya juga telah menguasai tanah warisan lain milik moyang mereka. Dan sejak dahulu orangtua dari oknum dosen dan saudara saudaranya itu tidak pernah menempati lahan yang ditempati kliennya, jelas Alfaris.
“Pelaku dan keluarganya berkeinginan untuk membagi tanah yang ditempati klien saya itu. Berbagai cara sudah mereka lakukan, termasuk mediasi yang dilakukan pihak BPN. Bahkan keluarga juga sudah pernah berkumpul guna membicarakan hal tersebut tapi tidak berhasil,” ucap Alfaris.
Kalau keluarga Maruanaya lainnya ingin membagi tanah yang kini ditempati kliennya, maka dirinya juga meminta oknum dosen tersebut beserta keluarganya untuk membagi juga tanah yang kini ditempati Frans Maruanaya dan keluarga yang lain.
Tidak itu saja tambah Alfaris, warisan peninggalan orang tua suami kliennya berupa dua bidang tanah peninggalan almarhum suami kliennya itu yang hingga kini masih ditempati oleh anak cucu dari kakak dan adik almarhum Heins Maruanaya, itu juga harus dibagi.
“Kalau mereka keberatan silahkan tempuh jalur hukum bukan malah bikin keributan dan memakai klien saya. Mereka pernah melayangkan somasi kepad klien saya tapi tidak ditanggapi. Dan saya telah menghubungi pengacara mereka serta menyatakan silahkan mereka tempuh jalur hukum apa saja, klien kami siap,” ujarnya.
Atas tindakan dugaan caci maki yang dilakukan oknum dosen FKIP Unpatti terhadap kliennya itu, Alfaris mengakui dirinya akan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke PPA Polda Maluku.
“Saya sangat menyayangkan sikap oknum dosen tersebut, pantaskah seorang dosen yang adalah pendidik mengeluarkan kata-kata makian kepada seorang perempuan janda. Hal ini juga akan saya laporkan kepada Rektor Unpatti,” tutup Alfaris. (M-009)
- Editor: Daton