DOBO, MENITINI.COM – Kejaksaan Negeri Aru melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, Jumat (27/5/2022).
Penggeledahan yang dipimpin Kasie Pidsus Kajari Aru, Sesca Taberima, S.H, sekitar pukul 10.30 WIT itu, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja penyalagunaan, penyimpangan ganti uang atau uang nihil pada dinas tersebut tahun 2018.
Jaksa fungsional intelegen pada Kajari Aru Arif Irawan, kepada wartawan di sela-sela penggeledahan menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan ini sesuai dengan surat penetapan penggeledahan dari Pengadilan Negeri (PN) Dobo Nomor : 2 PND Tepit 2022/PN Dobo tanggal 25 Mei 2022.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja penyalahgunaan, penyimpangan ganti uang atau uang nihil pada dinas tersebut tahun 2018, sekitar 1,1 Milyar. Kasus ini belum ada penghitungan kerugian negara baik dari Inspektorat, maupun BPK atau BPKP Maluku,” ungkap Arif.
Penggeledahan dilakukan pada lima ruangan diantaranya, ruang verifikasi, ruang kasubag keuangan, ruang bendahara, ruang aset dan bagian umum, beber Arif.