AMBON, MENITINI.COM– Maraknya korupsi di daerah ini, membuat aparat penegak hukum bekerja ekstra melakukan langkah-langkah penegakan hukum, namun hal ini semakin di berantas semakin meningkat.
Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk belanja barang dan jasa pada Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022.
Para tersangka yang ditetapkan antara lain FS selaku Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Politeknik Negeri Ambon, WEF selaku PPK belanja rutin dan CS selaku PPK pengadaan barang dan jasa pada Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan oleh penyidik di kantor Kejaksaan Negeri Ambon pada Kamis (30/11/2023) sore.
“Untuk progres penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Politeknik Negeri Ambon, ditangani penyidik Kejari Ambon dan telah ditetapkan tiga tersangka yakni FS, WEF dan CS,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (1/12/2023).
Dijelaskan, ketiga tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ambon pada Kamis kemarin.
Menurut Kareba, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan bukti yang cukup keterlibatan ketiga tersangka dalam kasus tersebut. “Sehingga penyidik langsung menetapkan mereka sebagai tersangka,” sebutnya.
Dikatakan, dalam kasus tersebut tersangka WEF dengan sepengetahuan FS telah membuat kebijakan terhadap beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh lima penyedia atas paket pekerjaan, bebernya.
“Seluruh paket pekerjaan atas nama dua penyedia diambil alih pelaksanaannya oleh Politeknik Negeri Ambon, dan tiga penyedia ada sebagian kegiatan yang juga diambil alih oleh Politeknik Negeri Ambon,” ungkap Kareba.
Para tersangka mengambil alih sejumlah paket proyek dari pihak ketiga untuk dikerjakan sendiri oleh Politeknik dengan imbalan membayar fee sebesar 3 persen dari nilai kegiatan kepada para pihak ketiga, sebut Kareba.
“Jadi cara pengambilalihan paket-paket yang dikerjakan sendiri oleh Politeknik Ambon tersebut, dilakukan dengan mengatasnamakan penyedia dan diberikan imbalan fee sebesar 3 persen dari nilai kegiatan kepada masing-masing penyedia,” jelasnya.
“Dapat kami sampaikan bahwa penyimpangan yang dilakukan ketiga tersangka telah merugikan keuangan negara senilai Rp 1,8 miliar,” sebutnya.
Adapun setelah ditetapkan sebagai tersangka, FS, WEF dan CS dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II A Ambon untuk menjalani penahanan.
“Berdasarkan surat perintah penahanan kepala Kejaksaan Negeri Ambon, ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan,” ucapnya.
Untuk diketahui, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (M-009)
- Editor: Daton