BADUNG, MENITINI.COM-Satreskrim Polres Badung menetapkan tersangka Kepala LPD Desa Adat Gulingan, Desa Gulingan, Mengwi, Badung berinisial RD. Dia jadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi sebesar 30 miliar rupiah.
Penetapan tersangka ini bermula dari adanya kecurigaan para nasabah yang kesusahan menarik uangnya. Lalu ada nasabah yang melapor ke Polres Badung.
Dari hasil gelar perkara pada hari Kamis tanggal 10 Pebruari 2022 penyidik meningkatkan status RD menjadi yersangka sesuai pasal Primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, Subsider pasal 3 jo pasal 18 dan / atau pasal 9 UU No 31 tahun 1999.