(character, capacity, capital, condition, dan collateral). Kepala LPD tidak mempedomani Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang peraturan pelaksaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomer 3 tahun 2017 tentag Lembaga Perkreditan Desa,” tandasnya. M-007
Berita Terkait
- Polri Temukan Jaringan Narkoba Baru Fredy Pratama di Jateng, Dikendalikan Seorang Wanita
- Kasus Penganiayaan Istri Sirih di Denpasar Berakhir Damai, Suami Dilepas
- Jadi Buronan, Terpidana Hendry Kumulia Berhasil Diamankan Satgas SIRI Kejagung
- Ini Alasan JAM-Pidum Kejagung Setujui Pengajuan Restorative Kasus Narkoba Ini