JAKARTA,MENITINI.COM-Rektor dan mantan rektor Universitas Mitra Karya (Umika) masing-masing Dr. H. S HARI JOGYA, S.H.,M.Si dan Dr. H. SUROYO ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam perkara dugaan korupsi Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah dari Puslapdik Kemdikbudristek.
Dalam keterangan tertulis Kejati Jawa Barat yang diterima media ini, Senin (4/3/2024), terhadap para tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Negara Klas 1 A bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 04 Maret  2024 s.d 23 Maret 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan TInggi Jawa Barat (T-2) Nomor : Print – 571/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024 atas nama Tsk. Dr. H. Suroyo, dan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan TInggi Jawa Barat (T-2) Nomor : Print – 572/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024 atas nama Tsk Dr. S Hari Jogya Sh. MSi.
Dalam keterangan tersebut dijelaskan, tindak pidana korupsi ini bermula ketika tahun 2020 s/d 2022, Universitas Mitra Karya di Provinsi Jawa Barat mendapatkan Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah dari Puslapdik Kemdikbudristek.
Dana Bantuan PIP tersebut dibagi 2, yakni biaya pendidikan sebesar Rp. 2.400.000. persemester, biaya Hidup sebesar Rp. 4.200.000 tahun 2020 dan Rp. 5.700.000 tahun 202 persemester.
Pemberian dana PIPK tersebut dilakukan melalui 2 cara, yaitu transfer melalui rekening Umika untuk Biaya pendidikan serta ditransfer ke rekening mahasiswa/i untuk biaya hidup melalui BNI.
Kerugian negara yang timbul atas Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 sd 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi Provinsi Jawa Barat mencapai sekitar Rp.13.024.800.000. (Tiga belas Milyar dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).
Para tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (M-011)
Editor: Daton