AMBON, MENITINI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menjebloskan Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Aru, ke rumah tahanan (Rutan).
Mereka ditahan, setelah sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal, Polres Aru. Penetapan tersangka ini dilakukan akhir tahun lalu.
Penahanan terhadap lima komisioner KPU Aru ini, menurut Kejati Maluku untuk mempermudah proses penyidikan.
“Empat orang ditahan di Rutan Waiheru. Sementara yang perempuan dititipkan di Lapas Perempuan,” jelas Pejabat Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina, Rabu (17/1/2024).
Lima Komisioner KPU Aru ini ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada Aru tahun 2020.
Kelima komisioner KPU yang ditahan, adalah Mustafa Darakay (Ketua KPU Aru), Josep Soedarso Labok, Muhammad Ajir Kadir, Kenan Rahalus, dan Tina Jovita Narubun. (M-009)
- Editor: Daton