AMBON,MENITINI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Ambon. Kali ini korps Adhyaksa Negeri Ambon itu menahan mantan bendahara pengeluaran Balai Latihan Kerja (BLK) Ambon Leo Ferdinand yang diduga melakukan tindakan pidana korupsi anggaran rutin tahun 2021 pada BLK Ambon.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah kepada wartawan Rabu (5/4/2023) mengungkapkan. Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana rutin BLK Ambon tahun anggaran 2021 ini dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Ambon mengantongi minimal dua alat bukti.
“Setelah melalui berbagai tahapan hingga ke tahapan penyidikan. Penyidik berhasil mengantongi minimal dua alat bukti dalam kasus ini. Dan berdasarkan alat bukti yang cukup itulah, penyidik menetapkan yang bersangkutan selaku tersangka dalam kasus ini, ” ucap Adhryansah.
Ditambahkan Kajari Ambon ini, dalam kasus dugaan korupsi dana rutin BLK Kota Ambon tahun 2021, sesuai penghitungan sementara penyidik ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp. 500 juta lebih.
“Jumlah tersebut masih perhitungan sementara, dan angka ini bisa saja naik lantaran penyidik Kejari Maluku sedang berkordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara, ” ungkapnya.
Sedangkan mengenai modus operandi yang dilakukan tersangka, Kajari Ambon ini mengatakan. Tersangka dalam kapasitasnya selaku bendahara pengeluaran, diduga memalsukan dokumen-dokumen.
Dokumen yang diduga dipalsukan Leo Ferdinandus dalam kapasitasnya selaku bendahara pengeluaran tahun 2021 pada BLK Ambon ini yakni, nota belanja, kwintansi. Tersangka juga diduga membuat sendiri cap palsu dari beberapa toko.
“Kemudian cap palsu yang dibuat oleh tersangka ini dibubuhkan pada nota dan kwitansi belanja rutin seakan akan nota dan kwitansi tersebut dari pihak ketiga. Selain itu juga tersangka diduga yang menandatangani sendiri nota dan kwitansi kwitansi itu,” Ujarnya.
Menyinggung mengenai apakah ada pihak lain yang ikut membantu tersangka dalam menjalankan aksinya, Kajari Ambon mengatakan. Untuk sementara penyidik belum menemukan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
“Bisa saja dalam proses yang dilakukan tersangka ada bekerja sama dengan pihak lain. Namun sampai sejauh ini penyidik baru menemukan keterlibatan tersangka sendiri. Sedangkan pasal yang dikenakan bagi tersangka yakni pasal 2 junto pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam undang undang nomor 20 tahun 2001,” tutupnya. (M-009).
Lampiran Foto: