DENPASAR,MENITINI-Kejaksaan Negeri Denpasar menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR), pada salah satu BUMN dari Polresta Denpasar.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala melalui Kepala Seksi Intelijen Putu Eka Suyantha menerangkan, terdakwa berinisial RKYN dilakukan penahanan 20 hari ke depan. “Untuk selanjutnya, tersangka akan kami tahan selama 20 hari ke depan dengan dititipkan di Rutan Polresta Denpasar,” ucap Suyantha, Senin (24/1/2022).
Selanjutnya pihak Kejari Denpasar menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk diperiksa dan diadili.
Kasi Intel menjelaskan, perkara bermula ketika tersangka selaku marketing kredit (Mantri) bersama dengan calon nasabah telah melakukan atau turut serta melakukan manipulasi proses Kredit Usaha Rakyat (KUR), dari tahun 2016 sampai dengan 2018.
Tersangka selaku mantri dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal 6 bulan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan (on the spot) yang dituangkan dalam KKN KUR Mikro.
Tidak itu saja, tersangka juga dengan sengaja melakukan prakarsa dan analisa usulan pinjaman mengajukan syarat-syarat administrasi kredit berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha tidak sesuai dengan prosedur.
“Tersangka dengan sengaja memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkapi dengan pemenuhan persyaratan. Akibatnha, negara dirugikan sebesar Rp3,1 miliar lebih,” beber Kasi Intel.
Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis yakni Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. M-008