Sabtu, 5 Oktober, 2024

Diduga Lakukan Pemerkosaan dan Perusakan, WNA Rusia Ini Dijerat 3 Pasal Sekaligus

WNA Rusia, tersangka melanggar 3 pasal sekaligus saat digelandang polisi. (Foto: Istimewa)

BADUNG,MENITINI.COM-Seorang WNA Rusia berinisial TAS (41) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung Bali dalam 3 Pasal, yakni pemerkosaan, pengerusakan dan pengancaman serta penganiayaan.

Penetapan tersangka WNA yang sebelumnya pernah kabur dari rumah sakit Prof. Ngoerah, Sanglah, Denpasar itu disampaikan oleh Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono dalam jumpa pers Operasi Sikat Agung 2024 di Mapolres Badung, pada Sabtu (11/5/2024). Dijelaskanya, tersanka dijerat dalam 3 pasal sekaligus, selain kasus pemerkosaan, penganiayaan satpam hingga pengerusakan vila serta pengancaman di Vila Cemagi. 

“Jadi, ada 3 kasus yang dilaporkan terhadap tersangka Anton, pertama kasus perusakan dan pengancaman di vila di Canggu, penganiayaan serta kasus perkosaan,” ujarnya.

Awalnya tersangka dilaporkan kasus perusakan dan pengancaman di Vila Tirta Bayu Estate, Banjar Mengening, Desa Cemagi, Mengwi, Badung pada Selasa 23 April 2024. Dikatakannya, tersangka menginap dan membooking kamar, namun tidak mau membayar. 

Saat ditagih, tersangka tersangka mengamuk, merusak vila dan bahkan mengancam akan membunuh manager vila tersebut. Pria brutal ini lalu melakukan perusakan dengan cara melempar barang-barang, serta melakukan pembakaran di dalam kamar.

Setelah kasusnya dilaporkan, tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Badung di sebuah vila wilayah Sawangan, Kuta Selatan, pada Minggu (28/4/2024). Dari hasil pemeriksaan, terungkap tersangka tidak hanya merusak dan mengancam, namun juga diduga telah memperkosa perempuan asal Belarusia. Perkosaan itu terjadi di sebuah villa kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung pada 19 April 2024 lalu. (M-011)

  • Editor: Daton