BULA, MENITINI.COM – Kasus yang menyeret pria berinisial SAR, anak mantan pimpinan DPRD Seram Bagian Timur (SBT), ia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan atau rudapksa terhadap seorang anak gadis berinisial IA.
Kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Seram Bagian Timur untuk melaporkan perbuatan bejat sang pelaku.
Kekerasan seksual ini terjadi pada tanggal 1 September 2024 lalu sekitar pukul 15.00 WIT di kompleks perumahan pendopo Bupati SBT, desa Bula, kecamatan Bula, kabupaten Seram Bagian Timur.
Kasubsi Penmas Polres Seram Bagian Timur Bripka Suwardin Sobo, mengatakan kasus ini resmi dilaporkan pada, Selasa (24/12/2024) lalu sekira pukul 14.00 WIT. Hal ini berdasarkan laporan polisi dengan Nomor : LP / B / 104 / XII / 2024 / SPKT / POLRES SBT / POLDA MALUKU. Selasa tanggal 24 Desember 2024.
“Pada Hari ini Selasa tanggal 24 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIT, telah datang di kantor Sentral Pelanyanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Seram Bagain Timur seorang Perempuan yang melaporkan telah terjadi dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak yang dimana korban sementara tinggal di rumah pelapor, “ungkap Suwardin Sobo, Minggu (29/12/2024).
Dalam keterangan korban, kata Suwardin, pelaku saat itu baru selesai mandi dan mengajak korban yang kebetulan tinggal di rumah pelaku untuk pergi ke rumah saksi.
“Namun sebelum pergi ke rumah saksi berinisial SJR, pelaku mengajak korban untuk keduanya pergi ke perumahan Pendopo mengambil barang. Di perumahan itulah tempat dimana pelaku melancarkan perbuatan biadabnya terhadap korban,” sebutnya.
Ditambahkan, saat itu terlapor langsung memegang tangan korban dan cekik leher korban, lalu membuka baju korban kemudian terlapor melakukan persetubuhan.
Setelah menyetubuhi korban, lanjut Suwardin pelaku sempat mengancam korban untuk tidak memberitahu siapa-siapa tentang perbuatannya.
“Dari kejadian tersebut korban yang tidak terima lantas mendatangi SPKT Polres Seram Bagian Timur untuk melaporkan pelaku agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Suwardin.
Dikatakan, tindakan yang diambil pihaknya setelah menerima laporan kasus tersebut yakni membuat Laporan Polisi (LP), membuat Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dan membuat permintaan visum terhadap korban. (M-009)
- Editor: Daton