Jumat, 22 November, 2024

Diduga Perkosa dan Peras PSK Online, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Bali

Carlie Usfunan Kuasa Hukum MIS

DENPASAR,MENITINI.COM Seorang wanita berinisial MIS (21) melaporkan seorang oknum polisi Polda Bali berinisial RC karena diduga melakukan pemerasan dan melanggar kode etik kepolisian.

“Laporan ini terkait kode etik, karena dilihat dari oknum polisi yang masih aktif. Jadi untuk langkah awal kita dipanggil Propam ditanyakan peristiwa untuk klarifikasi dan sinkron dengan laporan yang sudah viral ini. Selain itu juga melaporkan dugaan pemerasan dan penipuan,” kata kuasa hukum MIS, Charlie Usfunan dari Divisi Hukum PENA NTT yang mendampingi pelapor mendatangi Propam Polda Bali, di Denpasar, Jumat, (18/12/2020)

Charlie mengatakan dalam laporan ini oknum polisi tersebut kemungkinan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan mungkin juga ada Pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan dan pasal pencurian 363 KUHP.

“Jadi kemungkinan pasal itu, dan kita harus koordinasi dulu unsur mana yang masuk di dalam kasus ini. Kita lihat dari perkembangan penyelidikan,” katanya.

Ia mengatakan, dari anggota Propam Polda Bali membenarkan oknum polisi tersebut merupakan anggota aktif yang bertugas di lingkungan Polda Bali.

“Dari Propam sudah menyampaikan benar dia (polisi) anggota aktif dan sedang diperiksa juga di samping ruangan yang kami periksa tadi,” katanya.

Kasus ini berawal saat pelapor MIS menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat. Kemudian, pada Rabu (15/12) sekitar pukul 23.30 WITA ada pelanggan yang mau menyewa jasa dari wanita tersebut. Setelah saling bernegosiasi, pelapor dan pelanggan itu saling bertemu di indekos yang sudah ditentukan.

Selanjutnya, setelah pelapor dan pelanggan itu bertemu untuk melakukan hubungan badan, tiba-tiba ada seseorang yang mengetuk pintu dan menunjukkan tanda pengenal sebagai anggota kepolisian, yang mana orang tersebut adalah RC.

“Dari situ pelapor sempat panik karena RC ini sempat mengancam akan membawanya ke kepolisian karena ini ada hubungannya ke prostitusi. Saat itu, pelapor dipaksa untuk melayani hubungan badan dengan RC,” kata Charlie

Ia mengatakan, terlapor berinisial RC ini juga meminta uang jatah setiap bulan kepada pelapor MIS. Menurut dia, setiap bulan pelapor diminta membagi uang sebesar Rp500 ribu kepada RC.

“Saat itu uang korban juga diminta oleh RC sebesar Rp350 ribu dan satu HP pelapor merek Iphone juga diambil oleh RC. RC bilang kalau mau Iphone-nya dikembalikan harus membayar Rp1,5 juta sebagai jaminan ini tidak dilaporkan,” ucap Charlie.

Menanggapi laporan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan penyidik Bidang Propam Polda Bali sedang melakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kita lagi dampingi korban oleh penyidik PPA dan penyidik Bidpropam Polda Bali untuk menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut. Demikian sementara yang bisa disampaikan,” kata Dodi saat dihubungi melalui telepon.

Hingga saat ini, pelapor MIS masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Bidang Propam Polda Bali.M-72/poll/ton