Selasa, 17 September, 2024

Diduga Salah Bayar Saat Menjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena Dilaporkan ke Polda

Bodewin Melkias Wattimena. (M-009)

AMBON, MENITINI.COM – Bakal calon (Balon) Walikota Ambon periode 2024-2029, Drs. Bodewin Melkias Wattimena, M.Si dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku atas dugaan penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai Penjabat Walikota Ambon. Laporan pengaduan itu Nomor: STTP/115/VIII/2024/Ditreskrimsus.

Kontraktor Pasar Langgur Tony Benlas, Divonis Bebas Oleh Majalis Hakim

Dari 35 Orang Anggota DPRD Kota Ambon Yang Dilantik, Satu Orang Tidak Dilantik

Watubun Ajak Masyarakat Maluku Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Maju Pilwalkot Ambon, Sekkot Kembalikan Dua Mobil Dinas Milik Pemerintah Kota Ambon 

Arsyad Polanunu/Parera selaku pelapor melalui Kuasa Hukumnya, Zein Ohorella, mengungkapkan, dugaan korupsi dimaksud yakni soal ganti rugi atas tanah berdasarkan putusan a quo dengan pembayaran uang sebesar Rp2.853.000.000, yang dibayarkan oleh Pemerintah Kota Ambon kepada Ibrahim Parera pada 13 Februari 2024.

Menurut Zein, tindakan Pemerintah Kota Ambon itu cacat hukum dan tidak sah serta bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Promosikan Judi Online Lewat Akun Media Sosial, Tiga Selebgram Buleleng Ditangkap Polisi

Kontraktor Pasar Langgur Tony Benlas, Divonis Bebas Oleh Majalis Hakim

Buang Limbah Sembarangan, Usaha Pemotongan Ayam di Ubung Kaja Denpasar Dihentikan Satpol PP Kota Denpasar

Tak Ingin Kena  Getah Perkara Landak, PN Denpasar Hanya Lanjutkan Proses Penahanan Penuntut Umum   

Sebab, pembayaran tersebut telah merugikan keuangan negara karena telah terjadi salah bayar, maka terlapor sebagai Penjabat Walikota Ambon pada waktu dilakukan pembayaran patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

“Terlapor dalam hal ini Bodewin Melkias Wattimena sebagai penjabat Walikota saat itu. Dugaan kami ada penyalahgunaan kewenangan dan itu menguntungkan orang lain dan juga berpotensi merugikan keuangan negara. Jadi, unsur-unsur itulah yang kemudian menurut kami terpenuhi,” beber Zein, kepada wartawan, di kantor Ditreskrimsus, Selasa, (20/8/20204).

Menurut Zein, dalam penerapan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup.

“Atau paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” sebut Zein. 

Menanggapi tuduhan itu, Bodewin Wattimena mengatakan soal tuduhan itu tanyakan tim pengelolaan dan penataan aset. Mereka dibentuk untuk mengurus itu.

“Tanyakan ke tim pengelola yang diketuai oleh Sekkot dan anggotanya Kepala Keuangan, Kepala aset dan Kepala Bagian Hukum. Mereka itu yang menghitung nilai aset, yang proses dan mereka yang membayar,” kata Bodewin Wattimena.

Kecamatan Pekutatan Jembrana, Andalkan Tari Sekar Ibing Lomba Gong Kebyar Wanita 2024

Makepung Bupati Cup 2024 Diikuti Ratusan Pasang Kerbau

Tradisi Tenun dan Konservasi di Kapuas Hulu

‘Mulang Pakelem’, Tandai Mulainya Penanganan Keretakan Tebing Pura Uluwatu

Kalau tuduhan itu dialamatkan kepala Penjabat Wali Kota maka itu tuduhan keliru, kata Bodewin. 

Bukan hanya itu, nanti tim Hukumnya juga bakal memproses yang bersangkutan karena sudah membuat laporan keliru.

“Yang bertanggungjawab itu tim penataan dan pengelolaan aset. Mereka yang mencari apprasial yang hitung dan bernegosiasi. Terus penggunaan pak pejabat dimana,” cetusnya. 

Dikatakan, jika mau melaporkan sesuatu diteliti dulu, dilihat siapa yang berproses jangan membuat laporan yang keliru yang akhirnya mencemarkan nama baik orang.

“Intinya jawaban saya tanyakan ke ketua Tim penataan aset,” ujar Bodewin. (M-009)

  • Editor: Daton

Member of SMSI Prov. Bali

Copyright @Berita Menitini

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI