AMBON, MENITINI.COM-Kantor Imigrasi Kelas I TPI, yang terletak di Jalan DR. Kayadoe Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon siap menjalankan tugas keimigrasian secara profesional, akuntabel, sinergi transparan dan inovatif.
Kantor dibawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan bertanggung jawab kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu tidak jadi menerbitkan surat karantina untuk WNA asal Belanda, berinisial EJGL, yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.
Setelah ditangkap pada Sabtu (14/10/2023) sore, EJGL diizinkan pulang ke kontrakannya di Karang Panjang Kota Ambon. Ia hanya dikenai wajib lapor dan paspornya ditahan.
Kasi Intelijen Keimigrasian Kelas I TPI Ambon Devi Rajasa mengatakan, belum ada cukup bukti untuk menahan WNA asal Belanda itu.
“Kami masih lakukan pendalam sementara belum ada yang mencurigkan. Jadi EJGL boleh pulang tapi paspornya kami tahan,” jelas Defi saat ditemui wartawan di Ambon, Senin (16/10/2023).
EJGL juga dikenai wajib lapor ke kantor Imigrasi selama paspornya ditahan. Tujuannya untuk memperdalam pemeriksaan visa selama di Kota Ambon.
Seperti pada siang tadi, EJGL terlihat mengenakan kaus kerah garis-garis oranye tengah duduk di bagian dalam kantor Imigrasi. Dia ditemani seorang penerjemah.
Sementara itu, pihak Imigrasi tengah menghimpun sejumlah informasi dan data dari dua tempat berbeda yang berkaitan dengan kegiatan EJGL di Ambon. Yakni, kegiatan magang di RSUD Dr. M. Haulussy dan Dinas Pemuda dan olahraga Provinsi Maluku.
“Kami masih dalami pemeriksaan informasi lagi dari RSUD dan Dispora. Informasinya kan anak-anak itu magang di sana. Kami harus hati-hati cek, tidak bisa sembarang ambil informasi,” kata Defi.
Pihaknya juga masih mendalami lembaga yang memfasilitasi kegiatan magang yang melibat EJGL. Lembaga tersebut berkaitan dengan pelatihan sepak bola. Ada belasan anak yang mengikuti kegiatan magang itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, EJGL ditangkap di sebuah hotel di Kota Ambon, Maluku, atas dugaan penyalahgunaan izin keimigrasian pada Jumat (13/10/2023).
EJGL diketahui memegang visa tipe B211A atau Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211A) yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka tugas resmi pemerintah, wisata, kegiatan sosial budaya, kunjungan keluarga, olah raga non-komersial, kunjungan dalam rangka bisnis. (M-009)
- Editor: Daton